Lebih luas dikatakan berdasarkan fungsi pengawasan, dinas hanya melakukan pengawasan terhadap obat dengan kategori primer. "Kita tidak melakukan pengawasan obat itu. Kalau ingin tahu per-edarannya bisa tanya ke dokter anestesi atau pihak rumah sakit. Sebab, pengawasan yang kami lakukan lebih ke obat jenis primer," ujarnya.
Menurutnya, dinas tidak akan melakukan tindakan pengawasan secara berlebihan. Sebab, ke-bijakan penarikan tergantung dari rumah sakit maupun dokter yang bersangkutan. "Pastinya kalau ada informasi lebih lanjut BPOM pasti akan memberikan surat resmi. Yang utama, kami lebih fokus ke pengawasan obat-obat primer," katanya.
Di bagian lain, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Aris Suryanto menegaskan, di RS tidak ada peredaran maupun penggunaan obat anestesi dengan merek Buvanest Spinal. Aris mengatakan, sejak lama RS tidak menggunakan obat produksi PT Kalbe Farma tersebut. "Apanya yang mau ditarik? Wong kita sudah lama tidak pakai. Untuk perawatan anestesi kita menggunakan obat yang lain," kata Aris.
Namun demikian, dia tidak menampik sempat ada distributor obat tersebut yang datang ke rumah sakit. Tujuannya untuk menanya-kan apakah obat itu masih ada atau tidak. "Kalau tidak salah, orang itu datang Senin lalu. Namun, sudah kami jelaskan bahwa kami tidak memiliki," ucapnya.
Untuk diketahui, penarikan obat bius merek Buvanest Spinal dilakukan karena penggunaan obat anestesi Buvanest Spinal mengakibatkan dua pasien me-ninggal dunia di sebuah rumah sakit. Di sebuah rumah sakit yang berada di Tangerang tersebut, ada dugaan tertukarnya isi obat anestesi Buvanest Spinal dengan asam traneksamat produksi PT Kalbe Farma. (gun/ila/ong) Editor : Administrator