JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal dalam hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Mei hingga Juni 2026. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati sebelum membeli atau mengonsumsi produk yang mengklaim mampu memberikan hasil secara instan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari total 31 produk yang ditemukan, 30 produk terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak boleh terdapat dalam obat herbal maupun suplemen kesehatan.
Selain itu, BPOM juga menemukan 15 produk menggunakan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Menurut BPOM, produk-produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim yang menarik perhatian konsumen, seperti meningkatkan stamina pria, obat kuat, mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi, hingga produk pelangsing dan penambah berat badan.
Baca Juga: Tips Sederhana Menyiapkan Tas Siaga Bencana untuk Siapa Saja
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk yang menjanjikan hasil cepat tanpa didukung bukti keamanan dan izin edar yang jelas.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah Bahan Kimia Obat yang dicampurkan ke dalam produk herbal dan suplemen kesehatan. Beberapa di antaranya meliputi sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, prednison, piroksikam, sibutramin, hingga natrium diklofenak.
Penggunaan BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan dan dalam dosis yang tidak tepat berpotensi menimbulkan efek samping serius serta membahayakan kesehatan konsumen.
BPOM menegaskan bahwa produk ilegal tidak melalui proses evaluasi, sehingga keamanan, khasiat, dan mutunya tidak dapat dijamin.
Selain kandungan BKO, BPOM juga menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.
Produk tersebut tidak lolos pengujian pada parameter Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), serta terdeteksi mengandung Escherichia coli (E. coli). Temuan ini menunjukkan produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan.
Waspadai Klaim yang Terlalu Berlebihan
BPOM meminta masyarakat lebih kritis terhadap produk yang menawarkan manfaat secara instan, seperti:
-
Stamina pria instan.
-
Tahan lama.
-
Pegal linu langsung hilang.
-
Asam urat sembuh cepat.
Baca Juga: Malam-Malam ke Jogja? Coba Berburu Barang Unik dan Antik di Pasar Senthir Malioboro
-
Pelangsing cepat.
-
Gemuk instan.
Klaim-klaim tersebut seharusnya menjadi tanda bagi konsumen untuk memeriksa legalitas produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.
BPOM saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk-produk ilegal tersebut.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli obat herbal maupun suplemen kesehatan.
Dengan memastikan produk telah memiliki izin edar resmi BPOM, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari risiko penggunaan produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Editor : Bahana.