Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 708 tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan, DIY masih bebas rabies. Tiap 28 September juga diperingati sebagai Hari Rabies Sedunia.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY drh. Agung Ludiro menyebut, rabies adalah inveksi virus yang menyerang otak dan sistem syaraf manusia. Penyebab rabies adalah lyssavirus yang dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan.
Di Indonesia, penyakit ini juga dikenal dengan isitilah penyakit anjing gila, dikarenakan yang paling sering menyebabkan rabies adalah anjing. “Ada banyak hewan lain yang bisa menyebabkan penyakit ini seperti kucing, kera dan kelelawar,” jelasnya Kamis (25/9).
Agung mengingatkan beberapa hal yang menjadi risiko tinggi yang perlu diwaspadai agar status bebas rabies tetap terjaga. Seperti anjing dan kucing yang tidak rutin divaksinasi berpotensi menjadi pembawa virus rabies. Kemudian hewan peliharaan atau liar yang datang dari wilayah yang belum bebas rabies dapat membawa virus ke DIY.
Sehingga untuk memasukkan hewan pembawa rabies seperti anjing kucing dan kera harus berasal dari daerah yang bebas rabies disertai dokumen resmi yaitu Sertifikat Veteriner.
“Yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Surat Keterangan telah mendapatkan vaksin Rabies dan tanda pengenal hewan seperti nomor microchip atau foto untuk mempermudah penelusuran,” jelasnya.
Dia juga menyoroti minimnya keasadaran masyarakat vaksinasi hewan peliharaan dan terlambatnya pelaporan jika ada kasus gigitan anjing, kucing, maupun kera . Bagaimana supaya hewan kesayangan aman dari virus rabies? Agung menyarankan untuk vksinasi rabies hewan peliharaan setiap tahun.
Juga mendukung program steriliasi hewan liar untuk menekan populasi yang berisiko. “Periksakan kesehatan hewan kesayangan secara berkala ke dokter hewan,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah DIY sendiri, lanjut dia, sudah memiliki program vaksinasi rutin pada anjing, kucing. Edukasi masyarakat tentang bahaya rabies, hingga pentingnya segera mencuci luka dan melaporkan kasus gigitan.
Selain itu kolaborasi lintas sektor antara dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan, fungsi kesehatan masyarakat, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang DIY, akademisi, tokoh masyakat maupun masyarakat itu sendiri juga memegang peranan yang sangat penting.
Pemerintah Daerah DIY juga telah menetapkan langkah pencegahan dan pengendalian Rabies melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 510/13896 Tahun 2023, Tanggal 27 Desember 2023 Perihal Pengendalian Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan kesadaran dan tindakan bersama diharapkan DIY dapat terus mempertahankan status bebas rabies. “Ingat, rabies bisa dicegah, tapi sekali muncul gejala, sering berakibat fatal. Lindungi hewan peliharaan, waspada terhadap hewan liar, dan jangan ragu mencari bantuan medis bila digigit,” pesannya. (*/pra)
Editor : Heru Pratomo