MAGELANG — Rumah sakit umum daerah (RSUD) kini berdiri di tengah dua pusaran tantangan yang semakin nyata. Yakni keterbatasan pembiayaan dan perubahan regulasi yang cepat dan kompleks.
Situasi ini menjadi perhatian utama dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) ke-25 Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Jawa Tengah, yang digelar di Hotel Atria, Kota Magelang, pada 25–26 Juli 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 66 rumah sakit daerah dari seluruh kota dan kabupaten di Jateng, termasuk rumah sakit milik pemerintah provinsi. Tujuannya bukan hanya membahas kerja sama atau peningkatan layanan, tetapi menyatukan langkah menghadapi tekanan sistemik yang terus membayangi rumah sakit milik pemerintah daerah.
Baca Juga: DLH Sleman Terima Aduan soal Kebisingan, Paling Banyak Terkait Kafe Gelar Live Music Malam Hari
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menggarisbawahi masalah pembiayaan tetap menjadi batu sandungan terbesar. Sebagian besar RSUD berada dalam ruang fiskal yang terbatas, sementara kebutuhan layanan terus meningkat.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, keterbatasan fiskal seringkali menjadi kendala. "Di sisi lain, regulasi dari pemerintah pusat dan BPJS terus bergerak, menuntut rumah sakit untuk cepat beradaptasi secara profesional," lontarnya.
Menurutnya, tantangan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun gedung atau membeli peralatan baru. Diperlukan perubahan pola pikir, sistem kerja, dan tata kelola layanan yang efisien, inovatif, dan akuntabel.
Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Resmi Menjadi Amunisi Baru Cremonese di Serie A
Pemkot Magelang, kata dia, turut melakukan langkah konkret. Seperti digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas SDM, penyesuaian regulasi daerah terhadap kebijakan nasional, serta penguatan kemitraan dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan.
Namun, dia menegaskan, beban untuk mentransformasi RSUD tak boleh ditimpakan sepenuhnya pada pihak rumah sakit. Dukungan lintas sektor dan konsistensi kebijakan menjadi syarat mutlak.
Ketua ARSADA Jawa Tengah Cahyono Hadi mengatakan, rakerwil kali ini menjadi forum krusial untuk menavigasi berbagai perubahan besar yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Serta implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesia Diagnosis Related Groups (INDMG).
Baca Juga: Dulu Dianggap Tak Bernilai, Kemukus Rempah Asli Perbukitan Menoreh Punya Nilai Ekonomis TersendiriBaca Juga: Dulu Dianggap Tak Bernilai, Kemukus Rempah Asli Perbukitan Menoreh Punya Nilai Ekonomis Tersendiri
Dia ingin, rumah sakit daerah siap menghadapi implikasi regulasi ini, baik dari sisi pembiayaan maupun kompetensi layanan. "RSUD adalah wajah pemerintah daerah dalam melayani rakyat," jelas Cahyono.
Dia menambahkan, transformasi ini harus direspons bukan hanya sebagai beban. Tetapi sebagai peluang untuk memperbaiki sistem layanan yang selama ini stagnan atau terfragmentasi. Karenanya, rakerwil ini bukan sekadar seremonial, tetapi forum kerja nyata untuk merumuskan langkah-langkah strategis.
Rakerwil, lanjut dia, juga menjadi ajang berbagi praktik-praktik terbaik dari berbagai daerah, dengan harapan setiap rumah sakit bisa belajar satu sama lain, membangun jejaring, dan menciptakan standar layanan yang lebih merata. (aya)