KULON PROGO - Menjelang akhir 2024, sejumlah bantuan sosial dengan akses APBD telah digelontorkan, salah satunya bantuan psikotik. Belasan juta bantuan psikotik telah disalurkan semua ke penerima, yaitu masyarakat Kulon Progo yang mengidap gangguan jiwa.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kulon Progo Hepy Eko Nugro menyebut, bantuan psikotik menyasar orang yang mengidap gangguan jiwa, dan sedang dalam proses penyembuhan.
"Sasaran bantuan untuk disabilitas mental yang sedang menjalani proses penyembuhan," ujarnya Selasa (10/12).
Hepy menyampaikan, bantuan psikotik sengaja mrnyasar pengidap ganguan jiwa yang masih dalam proses penyembuhan. Lantaran, bantuan sosial digunakan untuk menebus obat, yang tidak terkaver BPJS. Dengan bantuan, diharapkan keluarga penerima dapat membelikan obat agar membantu proses penyembuhan.
Sebenarnya, beberapa obat untuk gangguan jiwa bisa ditemui di Puskesmas. Namun, beberapa obat tidak edarkan secara meluas, membuat pasien perku menebusnya diapotik. Padahal obat bagi pengidap gangguan jiwa sangat dibutuhkan, dalam proses penyembuhan.
Setiap pasien gangguan jiwa harus rutin mengkonsumsi obat, bahkan SOP dari pihak terkait harus melaporkan kehabisa obat ke puskesmas sebelum tiga hari. Dengan tujuan, menghidari kehabisan obat yang menghambat penyembuhan.
Latar belakang keluarga pengidap gangguan jiwa juga menjadi pertimbangan pihaknya menyalurkan bantuan. Di Kulon Progo kasus gangguan jiwa seringkali ditemui di pengidap yang memiliki latar belakang kurang mampu. Sehingga, peran bantuan sosial sangat diperlukan.
Baca Juga: Sasar Daerah Sulit Air, PDAM Tirta Handayani Sebut 61 Ribu Rumah di Gunungkidul Dialiri Air Bersih
"Tahun ini anggaran untuk bantuan di angka Rp 12 juta, untuk enam penerima," jelasnya.
Hepy menuturkan, anggaran bantuan psikotik memang terlihat kecil di tahun ini. Namun, anggaran didasarkan pada jumlah penerima yang terdaftar pada kwartal kedua. Jika ditemukan penerima yang lebib banyak lagi, maka anggaran juga akan ditambah. Dengan setiap penerima mendapat Rp 2 juta.
Baca Juga: Baru Sekali Menang di Stadion Manahan Solo, Mazola Junior Sebut Memang Bukan Kandang PSS Sebenarnya
Selain bantuan psikotik, sejumlah insentif juga telqh digelontorkan untuk keluarga maupun pengidap gangguan jiwa. Jika keluarga pengidap gangguan jiwa memiliki rumah yang tak layak huni, maka akan mendapat intervensi berupa perbaikan.
Untuk pengidap gangguan jiwa yang telah berhasil sembuh, Dinsos juga menggelontorkan bantuan khusus. Berfokus pada pemberdayaan, bantuan khusus digunakan penyintas gangguan jiwa untuk memulai kehidupan baru, dengan membuat usaha. (gas)
Editor : Heru Pratomo