JOGJA - Bukan sehari, tetapi sebulan penuh. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY meminta pegawai di lingkungan pemerintah daerah hingga badan usaha milik daerah (BUMD) mengenakan pakaian batik setiap hari selama Oktober.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Batik Nasional. Hal ini dilakukan agar kebiasaan mengenakan batik selama sebulan tidak sekadar menjadi simbol, tetapi ikut menggerakkan pasar batik dan memberi manfaat bagi pelaku UMKM lokal.
“Supaya kita bantu teman-teman UMKM jadi banyak yang pakai batik,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti seusai Rapat Paripurna di DPRD DIY Rabu (30/9).
Baca Juga: Perkuat Imunisasi di Lingkungan Sekolah, Dinkes Jogja Temukan 73 Kasus Positif Campak
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/100.3.4/8/B.6 Tahun 2026 tentang Hari Batik Nasional. Penggunaan batik ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, Paniradya Pati, sekretaris DPRD, inspektur, kepala dinas, kepala Satpol PP, kepala badan, kepala biro, hingga kepala UPT di lingkungan Pemprov DIY. “Selain ASN, BUMD juga,” tegasnya.
Menurut Ni Made, penggunaan batik di lingkungan pemerintahan diharapkan meningkatkan citra positif dan martabat bangsa. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi dan mengembangkan batik Indonesia. "Serta upaya mempertahankan Jogja sebagai Kota Batik Dunia," jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Eling Priswanto mengatakan, kewajiban mengenakan batik selama sebulan dapat menjadi bentuk keteladanan birokrasi. ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam mencintai, melestarikan, sekaligus menggunakan budaya lokal dalam kehidupan sehari-hari. “Termasuk di lingkungan kerja formal,” katanya.
Menurut Eling, kebiasaan tersebut juga dapat menjadi sarana edukasi masyarakat untuk mengenali produk batik. Masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara batik tulis, batik cap, maupun kain bermotif batik yang dibuat melalui teknik printing atau tekstil.
Baca Juga: PSIM Jogja Baru Peroleh Satu Poin, Van Gastel Keluhkan Jadwal Gila selama Oktober
“Sehingga mengedukasi publik untuk menilainya secara lebih bijak,” ujarnya.
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setprov DIY Atik Sudarmi menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan batik tidak hanya berkaitan dengan kebanggaan terhadap budaya, tetapi juga memiliki dampak ekonomi jika diikuti dengan pembelian produk batik lokal. “Kami mendorong para ASN untuk memprioritaskan pembelian batik karya UMKM lokal,” ajaknya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita