Menyangkut Legalitas Parkir, Polisi Periksa Staf Dishub dalam Kasus Pungli Alkid

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:45 WIB
BERJEJER: Deretan becak, sepeda motor, hingga gerobak pedagang kaki lima yang ada di kawasan Alun-Alun Kidul Rabu (30/9). Permasalah pungli yang menyeret pemilik usaha food truck sebelumnya masih diselediki oleh polisi. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
BERJEJER: Deretan becak, sepeda motor, hingga gerobak pedagang kaki lima yang ada di kawasan Alun-Alun Kidul Rabu (30/9). Permasalah pungli yang menyeret pemilik usaha food truck sebelumnya masih diselediki oleh polisi. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

JOGJA - Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) oleh pengelola parkir terhadap pemilik usaha food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja terus bergulir. Polresta Jogja kini telah memeriksa 14 orang, termasuk seorang staf atau pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja yang memiliki kewenangan di bidang perparkiran.

Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas usaha dan parkir di kawasan Alkid. Dari 14 orang tersebut, empat orang merupakan karyawan usaha Bolosego dan satu orang pemilik usaha.

Selain itu, polisi memeriksa lima orang dari paguyuban parkir, satu pedagang, dua pengelola persampahan, serta seorang pegawai Dishub Kota Jogja berinisial A.

Baca Juga: September Hitam, Mahasiswa UNY Tagih Penyelesaian Kasus HAM, Desak Usut Dalang Pelanggaran

Menurut Dani, pemeriksaan terhadap pegawai Dishub berkaitan dengan legalitas aktivitas parkir yang dilakukan juru parkir (jukir) di kawasan Alkid. “Sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Dani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Rabu (30/9).

Kasus tersebut mencuat setelah pemilik usaha Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengungkapkan dugaan pungli yang dialaminya melalui media sosial pada pertengahan September 2026. Selain memeriksa saksi, Polresta Jogja juga telah menetapkan satu terduga pelanggar berinisial S. Ia merupakan anggota Polsek Kraton berpangkat Aipda.

Dani mengatakan, Aipda S telah menjalani penempatan khusus (patsus) setelah diduga menghubungi pihak Bolosego melalui sambungan telepon untuk meminta jatah makanan. “Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam rangka menjalani hukuman,” jelas Dani.

Baca Juga: Perasaan Campur Aduk Berbuah Manis, Guru SMPN 4 Pakem Terharu Timnya Raih Kemenangan Sengit

Di sisi lain, persoalan legalitas parkir di kawasan Alkid menjadi bagian yang turut ditelusuri dalam penyelidikan. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanudin Aziz sebelumnya menegaskan, penarikan uang yang mengatasnamakan retribusi parkir di kawasan tersebut tidak memiliki izin dari dishub.

Aziz mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran, Dishub Kota Jogja tidak pernah menempatkan jukir resmi maupun menerbitkan surat izin praktik jukir di kawasan Alkid. “Yang jelas itu (parkir di kawasan Alkid, Red) tidak berizin. Kalau tidak berizin, konsekuensinya arahnya ke pungutan liar,” ungkap Aziz.

Menurut Aziz, pengaturan Sishub di kawasan Alkid hanya berkaitan dengan pemasangan dan penataan rambu lalu lintas serta penataan titik parkir. Titik parkir yang diperbolehkan hanya berada di sisi yang langsung menempel pada lingkar lapangan Alun-alun Kidul. Sementara parkir di sisi luar maupun jalan umum di sekitar kawasan tersebut tidak termasuk titik parkir yang diatur dishub. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
pungutan liar (pungli) food truck Bolosego Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja pegawai