JOGJA - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) bersama sejumlah LSM menggelar aksi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Jogja, Selasa (29/9). Aksi ini dilatarbelakangi belum adanya proses hukum terhadap kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) di DIJ.
Sejumlah poster dibentangkan sebagai bentuk protes terhadap program MBG. Salah satunya bertuliskan, "Tugas Polresta Jogja lindungi dan ayomi rakyat, tapi kok SPPG penebar racun MBG masih kebal hukum".
Satu per satu perwakilan LSM menyampaikan orasi. Mereka menyuarakan keberatan terhadap pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yakni MBG.
Baca Juga: Buntut Keracunan MBG hingga Belum Ada SLHS. BGN Tutup Permanen Satu SPPG dan 24 Sementara di DIY
Usai melakukan orasi, massa aksi berjalan kaki dari depan Istana Kepresidean Gedung Agung menuju Polresta Jogja. Mereka melaporkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai menyebabkan kasus keracunan MBG di Kota Jogja.
Koordinator KPH AKSI Tri Wahyu mengatakan, pihaknya mendesak Polresta Jogja memproses secara hukum SPPG yang menyebabkan keracunan MBG di Kota Jogja. Khususnya kasus yang terjadi Oktober 2025 di SMAN 1 Jogja dan September 2026 di SMKN 2 Jogja.
"Kami minta tidak hanya pegawai-pegawainya (SPPG, Red), tapi aktor intelektual keracunan MBG diproses ke pengadilan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya saat ditemui setelah aksi.
Dia menyayangkan proses hukum kasus keracunan itu tidak kunjung berjalan hingga saat ini. Menurutnya, jika tidak ada proses hukum yang bergulir dalam persoalan ini, sila kelima yang berbunyi 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia' sama saja belum ditegakkan.
Ia menyebut data korban keracunan yang dihimpun Dinkes DIJ mencapai lebih dari 5.000 orang. Angka itu seharusnya tidak hanya dipandang sebagai data statistik semata. Menurutnya, pihak yang menyebabkan keracunan harus diproses secara hukum.
"Kalau kita yakin konstitusi, kita negara hukum demokratis ya proses hukum dong yang menebar keracunan," tuturnya.
Jika Polresta Jogja tidak memproses laporan terhadap pihak yang menyebabkan keracunan MBG, dia meminta Ombudsman DIJ memantau kasus tersebut. Sebab, menurutnya, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik, termasuk penanganan kasus.
"Harapannya Polri sebagai pelindung, pengayom rakyat, fokus memproses hukum siapapun pelaku dari kasus keracunan ini," pintanya.
Baca Juga: 5.567 Orang Jadi Korban Dugaan Keracunan MBG, Dinkes Catat 47 Kasus di DIY Mayoritas Alami Diare
Sementara itu, PS Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba mengatakan, kejadian keracunan akibat MBG harus mendapat penindakan tegas. Baik berupa penindakan administrasi maupun sanksi pidana. "Maka diharapkan diproses secara hukum," katanya.
Polresta Jogja akan melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama dinas-dinas terkait, termasuk pihak SPPG. Namun, menurutnya, proses administrasi dan perizinan pasti telah ada tindak lanjut dari SPPG dan juga BGN di DIJ.
Sanksinya mulai dari sanksi administrasi berupa peringatan hingga pencabutan operasional sementara. "Maka kita tidak bisa langsung memutuskan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana," tuturnya. (cin/laz)
Editor : Winda Atika Ira PuspitaSumber : Radar Jogja