Pemkot Jogja dan Keraton Sudah MoU, Parkir di Alkid Bakal Digital, Masih Boleh Berjualan Asal...

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:08 WIB

 

Suasana aktivitas sore hari di kawasan Alun-alun Selatan atau Alkid, Kota Jogja, kemarin (18/9). Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Suasana aktivitas sore hari di kawasan Alun-alun Selatan atau Alkid, Kota Jogja, kemarin (18/9). Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana melakukan penataan aktivitas ekonomi di Kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) pascaramai dugaan pungutan liar (pungli). Skema yang sudah disiapkan antaranya dengan penentuan titik khusus bagi pedagang dan digitalisasi parkir.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, pihaknya sudah memiliki perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) secara tertulis dengan Keraton Jogja. Poin-poin utama yang diatur dalam draf kerja sama tersebut mencakup ketertiban, keamanan, kebersihan, tata kelola parkir, hingga aktivitas perdagangan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Alkid. “Kami akan membantu Keraton untuk menjaga ketertiban ke depan," ujar Hasto kepada wartawan di sela kegiatan di Kemantren Wirobrajan, Jumat (25/9).

Terkait penetapan besaran tarif retribusi parkir maupun kawasan, Hasto menegaskan pemkot tidak perlu membuat aturan baru karena sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut. Sementara upaya mencegah pungli, ia memastikan digitalisasi parkir akan trus dilakukan.

Baca Juga: PSIM Jogja Tuntaskan Seleksi EPA, Tiga Kelompok Umur Siap Didaftarkan Kompetisi 

Hasto membeberkan, dari total 700 titik lokasi parkir di Kota Jogja sudah ada 300 titik yang menerapkan digitalisasi menggunakan pembayaran QRIS. “Untuk area baru seperti di kawasan dalam benteng (termasuk Alkid) yang nanti masuk dalam pengelolaan kota, arahan saya langsung menggunakan sistem digitalisasi parkir sejak awal," tegasnya.

Mengenai keberadaan para pedagang di kawasan Alkid, Mantan Bupati Kulon Progo itu memastikan para pedagang masih diperbolehkan berjualan. Namun, penataan ketat akan diberlakukan sesuai dengan zonasi atau titik-titik lokasi yang telah ditentukan.“Sementara (pedagang) masih ada. Hanya nanti menyesuaikan dengan aturan, kemudian ada titik-titik yang ditentukan,” terang Hasto.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja sekaligus Ketua RW.05 Kampung Patehan, Kraton Mohammad Sofyan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar. Termasuk tindakan pemaksaan, intimidasi, atau kegiatan yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun. 

Baca Juga: 5.567 Orang Jadi Korban Dugaan Keracunan MBG, Dinkes Catat 47 Kasus di DIY Mayoritas Alami Diare

Sofyan berharap persoalan dugaan pungli dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Alkid. Supaya dapat tercipta ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

“Hal yang perlu diperjelas antara lain pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan, besaran tarif resmi, dasar hukum pemungutan, pihak yang mengelola, mekanisme pembayaran, serta mekanisme penyetoran dan pertanggungjawaban dana,” tegas politisi PAN ini. (inu/pra)

 

 

Editor : Heru Pratomo
Keraton hasto wardoyo alkid Pemkot Jogja QRIS