Disdikpora DIY Minta Layanan SPPG Dievaluasi, Kasus Keracunan Jadi Peringatan

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 20:12 WIB
Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi.
Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi.

 

JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY belum memiliki data sekolah yang menolak program makan bergizi gratis (MBG). Namun evaluasi terhadap layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian menyusul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di sekolah.

"Tapi kalau terkait dengan layanan SPPG, kami baru bisa sekadar memotret layanan SPPG itu seperti apa," ujar Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi, Minggu (20/9) 

Menurutnya, baik atau tidaknya layanan SPPG dapat dinilai oleh sekolah sebagai penerima layanan. Namun dia menekankan agar kasus keracunan yang terjadi segera ditangani.  "Jangan sampai nanti terjadi korban-korban berikutnya, karena sudah cukup banyak," tegasnya.

Baca Juga: Pihak SMKN 2 Jogja Bicarakan  Kompensasi Biaya Pengobatan Siswa yang Keracunan MBG dengan SPPG

Suci menilai langkah preventif perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa. Terlebih, kasus dugaan keracunan telah terjadi di sejumlah sekolah di DIY. "Saya kira ini menjadi warning kita," katanya.

Dia menambahkan, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Sebab, sekolah berada pada posisi sebagai pengguna makanan, bukan pihak yang memproduksi maupun mengolah makanan MBG.

Sementara itu, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah dinilai telah dilakukan. Mulai dari kebiasaan mencuci tangan sebelum makan hingga penerapan pola hidup sehat. Karena itu, Suci menekankan kualitas makanan yang diterima siswa harus menjadi perhatian utama. 

"Bagaimana makanan yang disajikan kepada anak-anak kita itu betul-betul bisa higienis sehingga tidak menimbulkan keracunan," tuturnya.

Baca Juga: 413 Siswa, Guru, dan Karyawan SMKN 2 Jogja Keracunan MBG; Diduga dari Ayam Gongso yang Kurang Matang

Terkait pendataan sekolah yang menolak MBG, Suci mengatakan ke depan pendataan akan dilakukan lebih spesifik. Tidak hanya mencatat sekolah yang menerima atau menolak, tetapi juga mengevaluasi kualitas layanan SPPG.

Evaluasi itu, antara lain, mencakup waktu kedatangan makanan, ketepatan waktu makan, hingga kesesuaian layanan dengan kesepakatan antara SPPG dan sekolah.

"Kira-kira kesepakatan itu sudah dipenuhi untuk ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak, berarti masih ada hal yang perlu diperbaiki dari SPPG itu," katanya.

Selain itu, Suci menyebut guru memiliki peran untuk melakukan pengecekan makanan sebelum disantap siswa. Langkah tersebut berupa pemeriksaan makanan secara sederhana berdasarkan kondisi fisik seperti bentuk, warna, aroma, dan rasa. "Itu bagian dari uji organoleptik," ungkapnya. (cin/laz)

 

 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Mbg keracunan Disdikpora DIY SPPG