Arsitektur Khas Jogja, Pertahankan Karakter Rumah Tradisional Jawa

Dzika Fajar • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 07:00 WIB
BAHAN DASAR KAYU: Sebanyak enam unit rumah layak huni (RLH) dibangun di Padukuhan Bulu, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul. Dibiayai dengan dana keistimewaan sebagai bagian integrasi perumahan dan kawasan permukiman. (Dzika Fajar Alfian/Radar Jogja)
BAHAN DASAR KAYU: Sebanyak enam unit rumah layak huni (RLH) dibangun di Padukuhan Bulu, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul. Dibiayai dengan dana keistimewaan sebagai bagian integrasi perumahan dan kawasan permukiman. (Dzika Fajar Alfian/Radar Jogja)

 

Bangun Enam Unit RLH Gunakan Dana Keistimewaan Rp 2,4 Miliar di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY kembali melaksanakan kegiatan pembangunan baru rumah layak huni (RLH) dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH). Tahun ini, kegiatan yang dikenal dengan sebutan pembangunan RTLH terintegrasi dilakukan di Padukuhan Bulu, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul.      

“Kegiatan pembangunan RTLH terintegrasi ini dibiayai dengan dana keistimewaan  sebesar Rp 2,4 miliar,” terang Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPESDM DIY Kwaryantini Ampeyanti Putri kemarin (8/9).

Menurut Ian, sapaan akrabnya, ada enam unit rumah warga yang menjadi sasaran. Pengerjaan rumah yang mengalami renovasi itu memakai arsitektur khas Yogyakarta. Mempertahankan karakter rumah tradisional Jawa. Bahan dasarnya sebagian besar memakai bahan kayu. Selain rumah, juga mencakup pembangunan satu unit gapura Lar Badhak. “Ini juga menjadi bagian dari integrasi perumahan dan kawasan permukiman (PKP),” terangnya.

Dukuh Bulu Agung Subekti menjelaskan, enam warga  penerima program tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kondisi rumahnya yang tidak layak huni. Syaratnya, harus masuk dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Persyaratan harus terpenuhi secara lengkap,” kata Agung.

Soal desain rumah telah ditentukan. Meski hunian baru, karakter rumah kampung  dipertahankan dengan mengadopsi gaya arsitektur khas Yogyakarta Jawa. Dari enam unit yang dibangun, dua di antaranya memakai model limasan.

 Kegiatan pembangunan baru RLH dan peningkatan kualitas RTLH itu berkaitan dengan prasarana sarana utilitas umum (PSU) yang bersumber dari dana keistimewaan. Desain rumahnya, terang Agung, sudah ditentukan. Rumah kampung dengan model limasan.

Sampai sekarang pengerjaan fisik sudah mendekati rampung. Tinggal kira-kira 10 persen yang belum tuntas. Beberapa pekerjaan dalam tahap penyelesaian meliputi pemasangan gebyok penyekat ruangan, finishing kamar mandi, dan wastafel. Pembangunan enam unit rumah tersebut ditargetkan selesai pada 23 September 2026 ini. Melihat capaian pekerjaan yang telah mencapai  90 persen, diperkirakan pekerjaan dapat selesai lebih cepat dari rencana.

Salah satu penerima manfaat, Tatik Rahmani mengatakan, renovasi rumahnya itu menjadi jawaban atas penantiannya selama ini. Bertahun-tahun Tatik menunggu. Beberapa kali dia mengajukan bantuan perbaikan rumah ke pemerintah. Baru tahun ini terjawab. “Saya sudah mengajukan lama, sejak lima tahun lalu. Alhamdulillah, sekarang dapat dari dana keistimewaan,” tuturnya dengan wajah sumringah. 

Bagi Tatik, rumah baru tersebut bukan sekadar bangunan baru. Kondisi rumahnya semula tidak layak. Dengan adanya bantuan dari dana keistimewaan itu sangat berarti bagi keluarganya. “Benar-benar sangat membantu. Dari  rumah yang tidak layah huni, sekarang menjadi bagus. Kami sangat bersyukur,” ujarnya. Tatik berharap rumah yang dibangun dengan material kayu tersebut dapat digunakan keluarganya dalam jangka panjang.

Pembangunan RTLH terintegrasi yang dibiayai dana keistimewaan telah dimulai sejak 2023 lalu. Terus berlanjut pada 2024, 2025, dan 2026 ini. Pelaksanaannya diawali pada 15 kapanewon di Bantul dan Gunungkidul. PSU dilengkapi untuk mendukung pembangunan RTLH terintegrasi, termasuk penyediaan air bersih, jamban, pengelolaan sampah, dan lainnya. 

RTLH ini dibangun di atas tanah milik masyarakat sendiri. Tidak bisa dibangun di tanah orang lain. Kriteria penerima RTLH terintegrasi ini adalah kondisi rumah tidak layak dari sisi atap, lantai dan dindingnya. Bila struktur rumah sudah sangat membahayakan, dilakukan pembangunan ulang.

Dengan dana keistimewaan, telah direalisasikan berbagai pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. Tidak hanya membangun rumah layak huni, program ini melibatkan pembangunan prasarana lingkungan seperti jalan, drainase, penerangan jalan, dan gapura. Semua  bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih layak, sehat, nyaman, dan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat. (cr1/kus)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
rtlh dana keistimewaan PUPESDM DIY rumah layak huni RLH