Gubernur DIY Syaratkan Kepala OPD Harus S2; Tak Ingin Pelanggaran, Dewan Bakal Panggil Baperjakat

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 21:09 WIB
Infografis: Herpri Kartun/Radar Jogja
Infografis: Herpri Kartun/Radar Jogja

JOGJA - Komisi A DPRD DIY akhirnya menaruh atensi terhadap kisruh pengisian jabatan eselon dua di lingkungan Pemprov DIY. Khususnya dalam polemik pengangkatan Atik Sudarmi menjadi kepala dinas pariwisata. Sekarang sudah digeser menjadi kepala biro perekonomian dan sumber daya alam (SDA). Pergeseran  karena kepangkatan Atik masih IV/a. Syarat kepala dinas eselon II/A pangkatnya minimal IV/b. Dengan menjadi kepala biro,  jabatan Atik turun ke eselon II/B.

 “Itu semua yang akan kami tanyakan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Kok bisa terjadi,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DIY Syarif Guska Laksana, Minggu (6/9/2026).

Guska mengatakan, dalam waktu dekat komisinya bakal memanggil Baperjakat yang diketuai Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti. Agenda pemanggilan itu sudah dibahas Guska bersama pimpinan Komisi A lainnya. Menurut Guska, penyelesaian masalah bukan sekadar melakukan pergeseran. Baginya, Baperjakat perlu menjelaskan secara terbuka alasan bisa meloloskan pejabat yang secara kepangkatan belum memenuhi, tapi bisa diangkat. Dia tidak yakin Baperjakat alpa atau tak tahu aturan.

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Lolos Putaran Final Piala Asia U20 Sebagai Juara Grup H

Ibaratnya Baperjakat itu panitia seleksi (pansel) pengisian sebuah jabatan. Sudah ditentukan syarat-syaratnya. Misalnya, calon harus sarjana. Mereka yang sarjana mendaftar tak ada yang diterima. “Justru yang lolos calon yang bukan sarjana,” ujarnya memberikan ilustrasi. Komisi A ingin memberikan kesempatan Baperjakat bicara.

Bagi Komisi A kejadian ini seolah-olah seperti paradoks. Sebab, Pemprov DIY telah menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan manajemen talenta. Penghargaan diberikan pada 7 Januari 2026.  Meski diakui terbaik, dalam praktiknya metode manajemen talenta di pemprov menyisakan sejumlah masalah. Khususnya pengisian jabatan eselon dua. Itu pula yang kembali diungkapkan Anggota DPRD DIY Arif Setiadi.

 Dia mengungkapkan adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY No. 94 Tahun 2026 tentang Formasi Jabatan Apatur Sipil Negara (ASN). Kepgub tersebut menetapkan formasi jabatan ASN, jenis, dan kebutuhan jabatan. Kepgub itu menjadi pedoman dalam perencanaan dan penataan ASN di lingkungan pemprov.

Baca Juga: Lurah di Sleman Tak Mau Asal Menerima Aset KDMP, Verval Serah Terima Tunggu Jadwal dari Kementerian

Arif kemudian menunjukkan lampiran kepgub itu. Misalnya untuk Sekprov, kelas jabatannya 16, jumlah kebutuhan satu dan kualifikasi pendidikan S2. Meliputi rumpun humaniora, sosial, teknik, MIPA, pertanian, kesehatan, dan pendidikan.

Kualifikasi pendidikan S2 juga berlaku bagi asisten, inspektorat, kepala badan, sekretaris DPRD, paniradya, kepala dinas, dan kepala biro. Perbedaan hanya kelas jabatan. Mulai asisten hingga kepala dinas kelas jabatannya 15. Sedangkan staf ahli gubernur, dan kepala biro kelas jabatannya 14.

“Persamaannya, mulai Sekprov hingga kepala biro atau semua kepala OPD kualifikasi pendidikan harus S2,” ujar Arif mengutip kepgub yang diteken Gubernur Hamengku Buwono X pada 25 Maret 2026 menggantikan Kepgub No. 480/Kep/2024.

Terkait kualifikasi pendidikan S2 itu, Arif meminta klarifikasi Baperjakat apakah persyaratan itu sudah dipenuhi. Sebab, saat mengikuti pelantikan pejabat yang disiarkan langsung melalui siaran streaming Jogja Istimewa Televisi (JITV) pada Jumat (28/8/2026), saat membacakan keputusan gubernur, petugas protokol menyampaikan kualifikasi pendidikan Atik belum S2. Masih S1 dari jurusan administrasi negara.

Baca Juga: Merawat Tradisi, Jaga Rasa Syukur Warga Paker lewat Merti Dusun Tiap September

Latar belakang pendidikan tersebut ternyata tidak tercantum dalam kualifikasi pendidikan untuk kepala biro perekonomian dan SDA. Dalam kepgub yang urutannya di bawah kepala biro umum dan protokol, kualifikasi pendidikan kepala biro perekonomian dan SDA meliputi S2 ilmu ekonomi, magister manajemen, ekonomi pembangunan, teknik industri, kajian pariwisata, agronomi, dan S2 ilmu kehutanan.

Arif sendiri mengaku sebetulnya sudah bosan mau mengomentari kinerja Baperjakat. Namun bila dirinya diam, berarti membiarkan terjadinya pelanggaran. Dia tak ingin itu terjadi. Karena itu, Arif terus akan bersuara. Dia lantas memberikan ilustrasi ketidaksesuaian  kepgub dengan praktik pengisian formasi jabatan ASN. “Ibaratnya seperti peci karo sirah (dengan kepala, Red). Sirah kuwi aturane, peci iku wonge (Kepala itu regulasinya dan peci itu orangnya, Red),” tandas Arif.

Pria yang tinggal di Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul, itu menyerahkan kembali persoalan itu ke Baperjakat untuk memilihnya. Pertama, merevisi kepgub dengan tidak lagi mengharuskan kepala OPD memiliki kualifikasi pendidikan S2. Atau kedua, meminta pejabat yang belum S2 agar segera menyesuaikan dengan menempuh pendidikan magister sesuai kepgub. “Kalau tidak dilakukan dua-duanya, maka Baperjakat mempertontonkan di depan ASN pemprov terjadinya pelanggaran,” sindirnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Hary Setiawan mengakui Kepgub DIY No. 94 Tahun 2026 masih menjadi pedoman dalam pengisian jabatan struktural eselon dua, tiga, dan empat di lingkungan Pemprov DIY. Mengutip konsideran menimbang, kepgub itu dikeluarkan sebagai pelaksanaan Pasal 6 Permen PAN dan RB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. “Masih (menjadi pedoman, Red),” terang Hary. (kus/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
jabatan eselon dua Pemprov DIY sekprov diy kepala opd ASN