Buruh Trans Jogja Ultimatum Desember, Siap Gelar Aksi Besar jika Upah Lembur Tak Dibayar

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 20:23 WIB
TETAP BEKERJA: Pegawai Trans Jogja sedang menunggu penumpang naik ke bus. Sampai saat ini, pembayaran upah lembur dan yang tak kunjung dibayarkan mulai menemui titik terang. Begitu juga dengan besaran upah bagi pekerja lama dan baru akan segera disesuaikan. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
 
TETAP BEKERJA: Pegawai Trans Jogja sedang menunggu penumpang naik ke bus. Sampai saat ini, pembayaran upah lembur dan yang tak kunjung dibayarkan mulai menemui titik terang. Begitu juga dengan besaran upah bagi pekerja lama dan baru akan segera disesuaikan. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)  

JOGJA - Sekitar 700 buruh Trans Jogja memberi batas waktu hingga Desember 2026 untuk pembayaran upah lembur yang selama ini belum mereka terima. Jika hingga tenggat tersebut hak buruh belum dibayarkan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil DIY memastikan akan menggelar aksi lebih besar.

Ancaman itu disampaikan setelah pertemuan antara KSBSI Korwil DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), PT ERA, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY pada Senin (31/8). Dalam pertemuan tersebut disepakati Dishub DIY bersama PT AMI dan PT ERA bertanggung jawab atas pembayaran upah lembur.

“Saat ini sedang dihitung jumlah uang lembur oleh PT ERA,” ujar Wakil Ketua KSBSI Korwil DIY Siti Rohani Minggu (6/9).

Baca Juga: Pohon Pinus di Lahan 1,5 Hektare Milik Perhutani di Kebumen Terbakar

Penghitungan tersebut dilakukan untuk sekitar 700 pekerja Trans Jogja yang terdiri atas pengemudi, pramugara, pramugari, hingga petugas halte. Setelah jumlah kewajiban lembur diketahui, Dishub DIY akan mengagendakan pembayaran bersama kedua perusahaan.

KSBSI memberikan waktu hingga Desember 2026 agar seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Jika kembali tidak ada kepastian pembayaran, buruh tidak akan berhenti pada aksi yang sebelumnya telah dilakukan. “Kita juga akan sowan ke Sri Sultan karena beliau Raja Jogja. Ada warganya, rakyatnya, yang diberlakukan seperti itu, maka kita akan meminta solusi,” tegas Siti.

Menurut Siti, buruh hanya menuntut hak yang semestinya diterima. Ia menilai persoalan pembayaran lembur tidak boleh terus berlarut karena menyangkut kesejahteraan ratusan pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: Tiga Hari sejak Hilang di Pantai Entak, Penjaring Ikan Ditemukan Meninggal di Pantai Setrojenar

Selain upah lembur, KSBSI juga menyoroti persoalan perbedaan gaji antara pekerja lama dan pekerja baru. Dalam sejumlah kasus, pekerja baru justru menerima gaji lebih besar dibandingkan pekerja yang telah lebih lama bekerja.

Persoalan tersebut mulai mendapat titik terang. Dishub DIY disebut akan melakukan perubahan regulasi pada September ini agar ketentuan pengupahan disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Di bulan September ini, mereka (Dishub DIY, Red) akan mengadakan perubahan regulasi akan disamakan regulasi UU Ketenagakerjaan yang sudah ada dan berlaku,” katanya.

Siti berharap, perubahan regulasi tersebut dapat membuat pengupahan mempertimbangkan masa kerja dan kinerja pekerja. Selama ini, Dishub DIY menggunakan acuan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang dinilai berbeda dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo menegaskan, pekerja yang bekerja pada hari libur resmi memiliki hak atas upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Menurutnya, persoalan pembayaran upah buruh Trans Jogja terjadi karena adanya perbedaan acuan regulasi yang digunakan Dishub DIY serta perbedaan pemahaman antara Dishub DIY dengan PT AMI dan PT ERA.“Persoalan ketidaksesuaian upah berdasarkan masa kerja juga akan menjadi bahan penyesuaian pada tahun berikutnya,” ucapnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
upah lembur Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil DIY PT ERA trans jogja dishub diy