31.649 Penerima Bansos di DIY Terindikasi Judol, Terbanya Justru di Kabupaten Gunungkidul

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:44 WIB
Kepala Dinsos DIJ Suyarno. Cintia Yuliani/Radar Jogja
Kepala Dinsos DIJ Suyarno. Cintia Yuliani/Radar Jogja

 

JOGJA - Sebanyak 31.649 penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di DIJ terindikasi judi online (judol). Dinas Sosial (Dinsos) DIJ mencatat wilayah dengan jumlah penerima bansos terindikasi judol terbanyak berada di Kabupaten Gunungkidul. 

Kepala Dinsos DIJ Suyarno mengatakan, Kota Jogja menjadi wilayah dengan jumlah penerima PKH terindikasi judol paling sedikit, yakni 1.813 penerima. Disusul Kulon Progo sebanyak 3.336 penerima, Sleman 7.363 penerima, Bantul sebanyak 9.216 penerima, dan Gunungkidul sebanyak 9.921 penerima.

Baca Juga: Pemain Muda PSS Sleman Muhammad Isfandyar Masuk Skuad Timnas untuk Kualifikasi AFC U-20

“Jadi ada 17,74 persen yang terindikasi judol dari jumlah data 178.402 penerima manfaat,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).

Artinya, sebanyak 17,74 persen penerima PKH itu saat ini dinonaktifkan sebagai penerima bantuan sosial. Namun, menurut Suyarno, data tersebut belum tentu menunjukkan penerima benar-benar melakukan judi online. Sebab, ada kemungkinan telepon seluler (HP) milik penerima pernah dipinjam atau digunakan oleh orang lain untuk disalahgunakan. 

“Ternyata untuk main judol, itu kan terkonek dengan rekening penerimaan bantuan sosial itu,” tuturnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Siap Pererat Kolaborasi dengan PBNU, dari Pendidikan hingga Layanan Sosial

Oleh karena itu, penerima yang merasa tidak melakukan judi online dapat mengajukan sanggah dengan menyertakan bukti-bukti pendukung serta meminta surat keterangan dari kelurahan. Nantinya, pendamping PKH akan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah penerima benar terindikasi judol atau tidak.

“Dampaknya adalah ketika terindikasi memang bantuannya terpending,” katanya. Bagi penerima PKH yang membutuhkan bantuan dalam proses itu, pendamping PKH juga siap membantu.

Data penerima yang terindikasi judol tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan melalui kementerian sosial (Kemensos). Saat ini, Dinsos DIJ masih meminta data secara by name karena baru terdapat data dalam bentuk agregat.

Baca Juga: PSS Sleman Masih Berburu Pemain, Komunikasi dengan Pemilik Klub yang Diincar Berharap Mulus

Pihaknya mengimbau, warga penerima PKH agar lebih berhati-hati dalam menjaga nomor telepon serta dokumen kependudukan. KTP maupun kartu keluarga, sebaiknya tidak dipinjamkan kepada orang lain meski memiliki hubungan dekat. "Karena tadi bisa disalahgunakan. Terdampaknya adalah si penerima PKH itu," tegasnya.

Dia juga meminta masyarakat menjaga telepon seluler yang digunakan dan tidak sembarangan memberikan akses kepada orang lain. "Karena judol biasanya kan pakai HP rata-rata," tandasnya. (cin/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
judi online (judol) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial (Dinsos)