BPJS Ketenagakerjaan CSR Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan di DIY, Begini Penjelasannya!

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat (pakai batik kacamataan). Cintia Yuliani/Radar Jogja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat (pakai batik kacamataan). Cintia Yuliani/Radar Jogja

JOGJA - BPJS Ketenagakerjaan mendorong  perusahaan di DIY mengalokasikan dana CSR untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sekitar ekosistem usaha.

Perlindungan itu menyasar pekerja informal seperti petani, nelayan, tukang ojek, hingga pedagang yang selama ini belum terlindungi secara optimal. 

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan saat bertemu dengan Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X, Jumat (28/8/2026). 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rentan masih perlu diperluas, khususnya mereka yang berada pada kelompok desil 1 dan desil 4.

Baca Juga: Desil Naik, Gubernur DIY HB X Minta Solusi Berpihak: Bantuan Jangan Terputus

“Termasuk yang ada di desa-desa, seperti petani, nelayan, dan juga pekerja-pekerja yang ada di sekitar ekosistem perusahaan,” katanya usai pertemuan di Kompleks Kepatihan.

Dia mencontohkan, perusahaan perhotelan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di sekitar lingkungan usaha. Misalnya tukang ojek, pedagang makanan, hingga pekerja lain yang menopang ekosistem perusahaan.

“Ekosistem perusahaannya nanti bisa menumbuhkan perusahaannya,” ujarnya.

Syaiful juga menyampaikanadanya keringanan iuran bagi pekerja informal sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025. Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 atau mendapatkan diskon hingga 50 persen. Khusus pekerja transportasi online atau ojek online (ojol), keringanan tersebut berlaku hingga Mei 2026.

Baca Juga: Agustus Gelap, Soroti Demokrasi hingga Anggaran Publik: Aliansi Rakyat Memanggil Turun ke Jalan

“Beliau (gubernur DIY, Red) menyambut baik. Ini menjadi sinergi yang baik buat BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah DIY,” tuturnya.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan DIY juga menggagas pemberdayaanekonomi dan kemandirian (PEKA). Program tersebut menyasar ahli waris penerima santunan jaminankematian (JKM) maupun jaminankecelakaankerja (JKK).

Dia menyebut, selama ini penerima manfaat mendapatkan santunan berupa uang. Justru khawatir dana tersebut hanya habis untuk kebutuhan konsumtif dan tidak menjadi modal untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng sejumlah pihak, termasuk balai latihan kerja (BLK) di bawah Pemprov DIY dan perbankan. Para penerima manfaat diberikan pelatihan sesuai minat dan potensi masing-masing.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Bantul Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu Berantai dalam Sehari

"Pelatihan yang diberikan antara lain literasi keuangan, keterampilan barista, hingga pembuatan roti,” bebernya.

Program tersebut tidak berhenti pada tahap pelatihan. BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap peserta setelah mengikuti pelatihan.

Hingga kini telah ada 305 penerima manfaat di Jogja yang mengikuti pelatihan PEKA. Dalam tiga bulan, ditargetkan minimal 10 persen peserta atau sekitar 30 orang sudah mampu mulai berproduksi.

Guna mendukung pemasaran produk, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan gerai PEKA yang akan menjadi etalase produk sekaligus membantu peserta mendapatkan akses pemasaran. “Jadi bukan hanya produksinya, nanti saluran pemasaran termasuk pemasaran online, ke e-commerce, atau ke tempat yang lainnya," katanya.

Baca Juga: Anggaran Turun Bertahap, Sleman Diperkirakan Baru Miliki Taman Budaya pada 2031

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, tindak lanjut kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan melalui sejumlah program yang dapat disinergikan.

Terkait program PEKA, pihaknya akan berkoordinasi dan menyinergikannya dengan program yang dimiliki Disnakertrans DIY melalui BLKPP."Pelatihan-pelatihan nanti akan disinkronkan kegiatan-kegiatan tersebut," katanya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
CSR Perusahaan swasta pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan Jaminan Sosial