JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono (HB) X meminta warga yang desilnya berubah menjadi lebih tinggi agar dapat dipertimbangkan untuk kembali ke desil sebelumnya. Sebab, jika kondisi tersebut dibiarkan, berpotensi menimbulkan persoalan baru karena warga bisa kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah.
"Sehingga dia kalau punya anak atau cucu yang mau sekolah, tidak dapat keringanan pembayaran bayar sekolah,” katanya saat ditemui seusai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Bangsal Kepatihan Jumat (28/8).
Menurut dia, persoalan perubahan desil merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, perlu ada jalan keluar yang dapat disepakati agar warga yang mengalami perubahan desil ke tingkat lebih tinggi tetap dapat memperoleh bantuan.
"Kita bisa menempatkan pada posisi yang berpihak (pada warga, Red)," tuturnya.
Dia menyebut Pemprov DIJ telah berkoordinasi dengan BPS DIY untuk menangani persoalan tersebut. Termasuk melakukan identifikasi kembali terhadap data warga yang mengalami perubahan desil.
Menurutnya, semakin kecil angka desil menunjukkan tingkat kesejahteraan warga yang semakin rendah. Oleh karena itu, perubahan desil menjadi lebih tinggi perlu dicermati agar tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Dia mencontohkan warga yang sebelumnya berada pada desil satu hingga lima kemudian berubah menjadi desil tujuh, delapan, sembilan, atau sepuluh, perubahan tersebut belum tentu menunjukkan warga sudah mampu secara ekonomi. Sehingga perlu ada pertimbangan agar mereka tetap mendapatkan keringanan atau bantuan yang dibutuhkan.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih mengatakan, perubahan data dapat terjadi karena proses pendataan melibatkan sistem dan manusia. Oleh karena itu, kesalahan dalam pengisian maupun perubahan kondisi masyarakat perlu diantisipasi melalui proses verifikasi dan validasi (verval).
"Perubahan data bukan menjadi persoalan selama data yang dimasukkan benar dan berkualitas," terangnya.
Sebaliknya, persoalan muncul apabila data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dia menambahkan, masyarakat yang merasa data atau desilnya tidak sesuai dapat melakukan pembaruan secara mandiri melalui kanal BPS yang telah disediakan maupun Cek Bansos.
"Dalam pendataan terdapat kemungkinan terjadinya inclusion error dan exclusion error," bebernya.
Inclusion error terjadi ketika masyarakat yang seharusnya tidak menerima bantuan justru tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya.
“Tidak bisa dihindari karena tergantung kita memberikan jawaban yang benar saat pendataan,” pungkasnya. (cin)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja