BKN Keluarkan Rekomendasi Penyelesaian Soal Atik Sudarmi

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:13 WIB
MINTA PENJELASAN: Pengamat Kebijakan Publik Baharuddin Kamba menunjukan surat yang dikirimkan ke Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh melalui kantor pos kemarin (26/8).
MINTA PENJELASAN: Pengamat Kebijakan Publik Baharuddin Kamba menunjukan surat yang dikirimkan ke Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh melalui kantor pos kemarin (26/8).

 

JOGJA - Upaya Pemprov DIJ berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menuntaskan polemik pengangkatan Kepala Dinas Pariwisata DIJ Atik Sudarmi akhirnya menemui titik terang. Tepat dua pekan usai konsultasi berjalan seperti pernah disampaikan Sekprov DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti pada Selasa (11/8) lalu, BKN telah mengambil sikap.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengakui, sudah mengadakan pencermatan dan evaluasi bersama Pemprov DIJ. Hasilnya kemudian diterbitkan rekomendasi. Soal apa saja bunyi rekomendasi Zudan meminta agar dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ. Alasannya, bersifat teknis. “Cek ke BKD saja untuk hal-hal yang sudah sangat teknis,” ungkap Zudan saa dihubungi kemarin (26/8).

Kepala BKD DIJ Hary Setiawan membenarkan telah terbitnya rekomendasi hasil konsultasi dengan BKN. Dalam beberapa hari ke depan, Hary menginformasikan bakal menindaklanjuti. Namun saat ditanyakan apa saja yang ditindaklanjuti, mantan kepala Biro Hukum Setprov DIJ memilih merahasiakannya. “Mohon maaf belum bisa disampaikan,” kelit alumnus Fakultas Hukum UGM ini.

Baca Juga: Pangkat Kadinas Lebih Rendah, Pejabat Dinpar DIY Bisa Bedol Desa, ASN  Sindir:  Kaya Ora Ana Liyane

Beberapa sumber di lingkungan Kepatihan membisiki rekomendasi BKN ke Pemprov DIJ berbeda dengan yang diberikan ke pemerintah daerah lainnya. Kejadian seperti yang dialami Atik sebenarnya pernah terjadi di Pemkab Temanggung, Jawa Tengah. Dalam rekomendasi BKN kala itu, pejabat yang diangkat dengan pangkat yang belum memenuhi persyaratan dikembalikan ke posisi semula. Dari eselon dua dikembalikan ke eselon tiga.

Namun untuk Pemprov DIJ, bunyi rekomendasinya lebih lunak dan halus. Ini mengingat status istimewa dan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. “Agar diselesaikan secara bijaksana,” bisiknya. Kata bijaksana itu demi saling menjaga agar tidak ada pihak-pihak yang merasa kehilangan muka.

Soal bentuk penyelesaiannya, sumber itu memperkirakan kecil kansnya Atik dikembalikan ke posisi sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DIJ. Atau dari eselon II/a balik ke eselon III/a. Kalau skenario itu ditempuh sulit bagi Atik bisa kembali duduk di eselon dua. Ini karena sekarang usianya sudah 54 tahun. Pangkat IV/a Atik baru setahun.

Untuk promosi ke IV/b sebagai syarat menduduki jabatan eselon II/a atau kepala dinas, membutuhkan waktu tiga tahun. “Kalau menunggu tiga tahun terlalu lama. Usia Mbak Atik sudah 57 tahun. Syarat promosi ke eselon dua, maksimal 56 tahun,” terangnya.

Peluang yang kemungkinan dilakukan dengan cara menggeser Atik. Dari posisi kepala dinas menjadi kepala biro. Jabatannya tetap di eselon dua. Bedanya kepala biro merupakan posisi eselon II/b. Bakal ada tukar kursi. Ada salah satu kepala biro yang dipromosikan menggantikan Atik.

Sumber itu menyebutkan sedikitnya ada empat kepala biro yang punya peluang. Terdiri dari Kepala Biro Umum dan Protokol Teguh Suhada, Kepala Biro Perekonomian dan SDA Eling Priswanto, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Rosdiana Puji Lestari serta Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Agnes Dhiany Indria Sari. “Tinggal mana yang mau dipilih, mungkin nanti yang paling banyak menguasai bahasa asing,” cerita sumber itu.

Di sisi lain, beberapa orang sumber di pemprov memberi tahu kapasitas Atik sebenarnya tak perlu diragukan. Seorang rekan Atik yang sama-sama pernah bertugas di badan diklat, pangkat Atik baru IV/a gara-gara terlalu lama di eselon empat.

“Kalau dari segi kemampuan sudah terlihat sejak bertugas di BKD kemudia lanjut ke badan diklat,” tutur kolega Atik. Tak hanya itu, Atik pernah menempuh pendidikan di dua universitas terkemuka. Awalnya di UNS Surakarta. Karena diterima PNS di Pemprov DIJ, perempuan kelahiran 1972 itu tak melanjutkan. Atik memilih pindah masuk ke Jurusan Administrasi Negara Fisipol UGM.

Soal pangkat masih IV/a itu sesungguhnya sudah disadari. Bahkan saat dipanggil petinggi di Kepatihan sebelum pelantikan, Atik sudah menjelaskan itu. “Beliau sudah nglenggana (menyadari, Red). Tapi keputusan Baperjakat agaknya sudah sulit diubah,” kata sumber yang mengetahui peristiwa itu. Karenanya, tak heran beberapa hari sebelum pelantikan, beberapa karyawan di lingkungan badan diklat sudah tahu Atik bakal ikut dilantik.

Baca Juga: Gubernur DIY HB X Lantik Sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftar Namanya yang Dilantik!

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Baharuddin Kamba mendesak BKN bersikap terbuka. Menjelaskan bunyi rekomendasi atas pengangkatan Atik. Desakan itu dituangkan Kamba melalui surat yang dikirimkan kepada Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. “Kami minta agar BKN memberikan penjelasan agar masalahnya menjadi terang benderang,” katanya. Surat dikirimkan Kamba via kantor pos kemarin (26/8).

Latar belakang surat dilayangkan sebagai respons atas pernyataan Sekprov DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti. Satu pekan usai Atik dilantik pada Rabu (5/8), Ni Made mengatakan, bakal melakukan evaluasi dan konsultasi ke BKN sebagai bentuk perhatian atas masukan masyarakat. “Sebagai bagian dari elemen publik kami juga memberikan masukan ke BKN,” katanya.

Dasar meminta BKN memberikan penjelasan itu antara lain merujuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dia berharap BKN memberikan tanaggapan dalam waktu tidak terlalu lama sesuai amanat UU KIP. (kus) 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
rekomendasi dinas pariwisata Pemprov DIJ badan kepegawaian negara