JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Reno Chandra Sangaji dan Kuwat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Sleman. Majelis hakim menggugurkan status tersangka terhadap dua orang itu, setelah sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ.
Dalam pembacaan amar putusannya, Hakim Tunggal Sri Sulastuti mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Serta memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati DIY tidak sah dan batal demi hukum.
Sri menyatakan, dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yakni Nomor Print-261/M.4/Fd.1/02/2025 dan Print-308/M.4/Fd.1/02/2025 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lantaran Kejati DIJ selaku termohon tidak pernah mengajukan berkas fisik atau salinan sprindik itu sebagai alat bukti surat di persidangan.
Baca Juga: Jawab Gugatan Praperadilan Reno, Polda DIY Sebut BPKP Berhak Hitung Kerugian Keuangan Negara
Ia menegaskan, sprindik merupakan dokumen autentik yang menjadi dasar legalitas formal seorang penyidik untuk melakukan tindakan hukum, termasuk mengumpulkan dua alat bukti sah. Tanpa kehadiran sprindik di persidangan, hakim tidak dapat menilai wewenang pejabat, kejelasan pasal, maupun prosedur formal yang dijalankan.
"Karena tidak dijadikan bukti surat di persidangan, secara hukum termohon tidak memiliki dasar hukum berupa sprindik saat menetapkan tersangka. Legalitas tindakan penyidik untuk menentukan alat bukti menjadi tidak berdasar," ujar Sri Sulastuti saat membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, Rabu (26/8).
Cacatnya prosedur formal itu membuat seluruh produk hukum yang dihasilkan penyidik ikut gugur. Hakim menyatakan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara juga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bersumber dari proses penyidikan yang tidak berdasar hukum sejak awal.
Meski demikian, hakim menolak sebagian petitum pemohon yang menyentuh materi pokok perkara, seperti dalil mengenai penyidikan prematur dan perselisihan ranah hukum administrasi. Hakim menilai materi itu bukan domain sidang praperadilan, melainkan wewenang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Melalui amar putusannya, hakim memerintahkan Kejati DIJ untuk segera menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap pemohon. Pihak Kejati juga diwajibkan mengembalikan serta memulihkan hak, kedudukan, hingga harkat dan martabat pemohon seperti sedia kala.
Kuasa Hukum Pemohon Reno Chandra Sangaji dan Kuwat, Zakki Mubarak menilai hasil putusan hakim terhadap kliennya penting untuk menjadi koreksi bersama. Khususnya bagi aparat penegak hukum hingga kalurahan agar tidak terburu-buru mengambil tindakan hukum tanpa memperhatikan aspek prosedural.
Baca Juga: Sama seperti Raudi Akmal, Reno Candra Sangaji Persoalkan Hitungan BPKP dalam Gugatan Praperadilan
Terkait adanya beberapa poin permohonan yang tidak dikabulkan hakim, Zaki menyebut hal itu hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi dan aspek formil biasa. Serta tidak menggugurkan substansi pembatalan status tersangka terhadap kedua kliennya.
Sebelumnya, Kejati DIJ menetapkan Reno Chandra Sangaji dan Kuwat sebagai tersangka karena melakukan pembiaran dan merestui penyewaan TKD kepada pihak lain, tanpa memperoleh izin dari gubernur pada periode Januari 2017 sampai Maret 2025. Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi DIJ, tindakannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.224.342.510,90.
“Alhamdulillah hari ini putusannya mengabulkan sebagian terhadap penetapan tersangka dari klien kami ya, atas nama R dan K. Apa pun itu kita harus menghormati. Sehingga bisa menjadi koreksi bagi semuanya, bagi kalurahan, bagi pihak-pihak manapun, sehingga tidak terburu-buru dan lebih memperhatikan aspek formilnya," tandas Zakki. (inu/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja