JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja resmi menyegel reklame yang menampilkan konten iklan rokok di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan. Penutupan dilakukan oleh petugas, Selasa (25/8) pagi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, penyegelan dilakukan dengan menutup konten iklan rokok menggunakan kain bertuliskan reklame/konstruksi tidak memiliki izin. Penutupan akan berlangsung hingga pemilik reklame menurunkan konten iklan yang secara jelas menampilkan produk tembakau itu.
Baca Juga: Air Bersih 15 Ribu Liter Per Hari untuk 1.000 Penyintas Gempa Nagekeo, NTT Disalurkan Selama 60 Hari
Menurut Dodi, konten iklan rokok di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan itu terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame yang melarang tegas promosi iklan rokok ditempatkan pada reklame di jalan utama atau jalan protokol. Serta Perwal Nomor 32 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2) tentang aturan penempatan reklame.
Ia memastikan Satpol PP Kota Jogja sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja perihal perizinan konten iklan tersebut. Dipastikan, iklan rokok yang termuat pada reklame permanen di dua jalan protokol itu ilegal atau tidak berizin.
Baca Juga: Mahasiswa Kedepankan Gerakan Intelektual, Tak Mau Terjebak Aksi Provokatif Akhir Agustus
"Dua reklame itu sebenarnya sudah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung), sehingga tidak ada pembongkaran. Namun kontennya tidak berizin," ujar Dodi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (25/8).
Dodi mengakui, pihak penyelenggara periklanan memang kerap menayangkan materi iklan tanpa pemberitahuan awal kepada petugas. Sehingga muncul kasus konten iklan yang melanggar seperti di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan.
Sepanjang tahun 2026 hingga Agustus, Satpol PP Kota Jogja diketahui sudah menertibkan 16 reklame dengan jumlah yang dibongkar paksa petugas 9 titik dan dibongkar mandiri pemilik reklame 7 titik. Sementara tahun 2025 ada 48 titik reklame.
“Kadang-kadang kami tidak tahu mereka (penyelenggara reklame) menayangkannya (iklan) kapan atau memasangnya kapan,” sebut Dodi.
Baca Juga: Sego Gurih Sekaten, Kuliner Sultan Agung yang Cuma Ada Setahun Sekali
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap konten iklan reklame. Khususnya yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan protokol.
Menurutnya, dengan predikat Jogja sebagai kota pendidikan perlu pengawasan ketat terhadap konten iklan luar ruang. Penayangan iklan zat adiktif tidak seharusnya muncul di jalur-jalur strategis. “Jangan sampai Pemkot Jogja justru memberi contoh tidak baik,” pesan anggota dewan dari Fraksi PKS ini. (inu/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja