Satpol PP Jogja Segera Layangkan SP dan Segera Tutup Konten Reklame Iklan Rokok di Jalan Protokol

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 20:28 WIB
MASIH MUNCUL: Fisik reklame di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan yang melanggar peraturan daerah tentang larangan konten iklan rokok di jalan protokol. Hingga Senin (24/8/2026) konten tersebut masih ditampilkan. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
MASIH MUNCUL: Fisik reklame di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan yang melanggar peraturan daerah tentang larangan konten iklan rokok di jalan protokol. Hingga Senin (24/8/2026) konten tersebut masih ditampilkan. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bertindak cepat menindaklanjuti temuan legislatif perihal pelanggaran konten iklan rokok pada reklame di Simpang Empat Gondomanan dan Jalan Brigjen Katamso. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diketahui telah melayangkan surat peringatan (SP) dan menjadwalkan penutupan konten reklame.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, pemberian SP tersebut telah dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja. Berdasarkan hasil verifikasi dua belah pihak dipastikan konten iklan rokok di dua ruas jalan tersebut tidak berizin.

"Kami tindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan sekaligus sanksi administrasi terhadap konten yang tidak berizin itu," ujar Dodi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Budaya Belajar Tak Cukup Dibangun Menjelang Ujian, Muhammadiyah Dorong Pembelajaran Mendalam

Dodi meluruskan bahwa tindakan penertiban ini tidak berupa pembongkaran fisik bangunan reklame. Sebab, berdasarkan penelitian dokumen, konstruksi dari kedua papan reklame tersebut sebenarnya sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pelanggaran murni terjadi pada materi atau konten iklan rokok yang ditayangkan tanpa izin penayangan resmi.

Sebagai langkah penindakan di lapangan, Satpol PP Kota Jogja akan segera melakukan penghentian fungsi operasional papan iklan tersebut dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan. Upaya yang dilakukan dengan menutupi materi iklan yang melanggar.

"Dalam satu sampai dua hari ini akan kami lakukan penghentian fungsinya," tegas Dodi.

Baca Juga: Agus Purwoko Ingin Bawa PSS Sleman Lebih Baik Lagi

Disinggung luputnya pengawasan terhadap konten iklan di jalan-jalan protokol, Dodi berdalih pihak penyelenggara periklanan kerap kali menayangkan materi iklan tanpa pemberitahuan awal kepada petugas. Sehingga ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis laporan masyarakat dan koordinasi lintas instansi.

Menurutnya, Satpol PP Kota Jogja berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban berkala terhadap reklame-reklame tetap yang melanggar. Supaya bisa tercipta ketertiban dan estetika di Kota Jogja.

“Begitu ada laporan akan langsung kami cross-check ke instansi berwenang yaitu DPMPTSP, jika dipastikan tidak berizin maka langsung kami lakukan upaya penertiban," tegas Dodi.

Baca Juga: Misi Manajemen PSIM Mulai Intensifkan Dialog dengan Suporter, Iksan: Kita Jemput Bola

Sebagai informasi, konten iklan rokok di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan itu ditemukan dari hasil pengawasan Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo. Anggota dewan Fraksi PKS itu mendorong pemkot agar segera melakukan pembongkaran terhadap reklame yang mempromosikan rokok di jalan protokol. 

Aktivitas reklame tersebut, kata Cahyo, melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame yang melarang tegas promosi iklan rokok ditempatkan pada reklame di jalan utama atau jalan protokol. Keberadaan struktur reklame juga terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2) tentang aturan penempatan reklame.

Selain mendesak pembongkaran fisik secara langsung di lapangan, Cahyo juga mendesak pemkot untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan tata kelola reklame di seluruh wilayah kota. Supaya celah pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Baca Juga: Tiga Pemain Pilar PSS Sleman Mulai Membaik dari Cedera

“Kami dari Fraksi PKS mendorong untuk dilakukan pembongkaran reklame yang melanggar di Kota Jogja, selaras dengan ketugasan kami sebagai anggota legislatif melaksanakan fungsi pengawasan,” tegas Cahyo. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Layangkan SP Reklame Iklan Rokok pelanggaran konten jalan protokol Satpol PP Jogja