JOGJA - Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) turut berpotensi memengaruhi jumlah penerima bantuan sosial (bansos). Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja masih menunggu data terbaru dari pemerintah pusat untuk memastikan dampak perubahan tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Jogja Supriyanto mengatakan, pemutakhiran data desil dilakukan secara periodik setiap tiga bulan. Pada periode April-Juni, tercatat 11.539 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan penerima bantuan sembako mencapai 16.871 KPM.
Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama untuk Adaptasi, Adrian Dalmau Sebut Gaya Main Van Gastel Cocok Dengannya
Sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, penerima bansos PKH dan Program Sembako diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. “Sedangkan kepesertaan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) jangkauannya diperuntukkan bagi masyarakat di desil 1 sampai 5,” beber Supriyanto di Balai Kota Jogja Senin (24/8).
Supriyanto belum dapat memastikan apakah perubahan desil pada pemutakhiran periode Juli-September akan mengurangi jumlah penerima bansos atau sebaliknya. Pihaknya masih menunggu data resmi dari Kementerian Sosial.
Di sisi lain, perubahan desil mulai memicu keluhan masyarakat. Sepanjang Agustus, Dinsosnakertrans Kota Jogja mencatat 92 aduan terkait kepesertaan dan kendala bansos.
Aduan tersebut beragam, mulai dari perubahan peringkat desil, kehilangan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga kendala teknis seperti PIN ATM KKS terblokir yang membuat penerima tidak dapat mencairkan bantuan.
Baca Juga: KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam 13 Lainnya OTT Perkara Korupsi
Warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai kondisi riil masih dapat mengajukan penyesuaian. Pengusulan bisa dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) atau secara mandiri melalui fitur usulan pada aplikasi Cek Bansos.
“Secara agregat belum sempat kami rinci per aduan, namun secara aduan untuk bulan Agustus ini ada 92 orang. Mereka kami layani sesuai aduannya,” jelas Supriyanto.
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho menilai, perubahan desil berpotensi membuat warga rentan kehilangan hak atas perlindungan sosial. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengganggu ketepatan sasaran program penanganan kemiskinan.
Dampaknya tidak hanya pada program pemerintah pusat seperti PKH dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga program Pemkot Jogja, antara lain Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), santunan kematian, dan PBI-JKN.
“Kami khawatir warga yang secara riil masih berada di bawah garis kemiskinan berpotensi kehilangan perlindungan sosial hanya karena perubahan klasifikasi dalam basis data,” kata Nurcahyo. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita