Desil Berubah Drastis, BPS DIY Lakukan Verval Kondisi Riil, Pastikan Bansos Aman

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

JOGJA - Badan Pusat Statistik (BPS) DIY melakukan verifikasi terhadap warga Kulon Progo yang mengalami perubahan desil kesejahteraan dari desil 1-4 menjadi desil 9. Verifikasi dilakukan untuk memastikan perubahan data sesuai dengan kondisi riil warga dan tidak menghilangkan hak masyarakat yang semestinya menerima bantuan sosial (bansos).

 Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih mengatakan, warga yang berdasarkan kondisi sebenarnya masih berhak menerima bantuan tetap akan diperjuangkan agar memperoleh haknya. Menurut dia, perubahan data dapat terjadi karena proses pendataan melibatkan sistem sekaligus manusia sehingga diperlukan verifikasi dan validasi (verval).

 Baca Juga: Siswa SMPN 3 Gamping Sleman Tewas Tertabrak Motor, Polisi Dalami Dugaan Tawuran

“Yang betul-betul sesuai haknya untuk mendapatkan bantuan, yang bersangkutan tetap mendapatkan bantuan,” katanya di Kantor BPS DIY Senin (24/8).

Endang menjelaskan, perubahan data bukan persoalan selama informasi yang dimasukkan benar dan berkualitas. Persoalan muncul apabila data yang tercatat tidak menggambarkan kondisi masyarakat sebenarnya.

Masyarakat yang merasa data atau desil kesejahteraannya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui kanal BPS yang tersedia maupun Cek Bansos. Untuk kasus warga Kulon Progo tersebut, laporan telah disampaikan melalui kanal yang ditentukan. “Untuk kasus di Kulon Progo, warga bersangkutan telah memasukkan laporan melalui kanal yang ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Garongan Geruduk Polres Kulon Progo, Pertanyakan Penanganan Kasus Pungli Lurah Garongan

Menurut Endang, dalam pendataan terdapat kemungkinan inclusion error dan exclusion error. Inclusion error terjadi ketika masyarakat yang seharusnya tidak menerima bantuan justru tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya. “Tidak bisa dihindari karena tergantung kita memberikan jawaban yang benar saat pendataan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Suyarno mengatakan, penyaluran bansos tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Berdasarkan Permensos Nomor 22 Tahun 2026 tentang Peringkat Kesejahteraan Keluarga, bansos diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 4. Sementara penerima iuran jaminan kesehatan mencakup desil 1 sampai 5.

 Baca Juga: Ditinggal Penghuni, Kamar Kos di Condongcatur Penuh Tumpukan Sampah, Netizen Sebut Hoarding Disorder

Namun, perubahan desil tidak serta-merta membuat warga kehilangan bansos. Menurut Suyarno, kondisi riil masyarakat tetap perlu menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus tertentu.

 Dinsos DIY, lanjut Suyarno, tengah mendiskusikan formulasi untuk menangani warga yang secara kondisi masih layak menerima bantuan meski hasil pemutakhiran data menunjukkan desil yang lebih tinggi.

 

Dia mencontohkan, warga yang tercatat masuk desil 9 belum tentu secara kondisi riil sudah tidak layak menerima bantuan. Perubahan data bisa saja belum sepenuhnya menggambarkan kondisi terkini sehingga diperlukan verval yang lebih selektif. “Hal itu yang coba kami buat skema bagaimana terkait dengan menyikapi perubahan desil ini,” ujarnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
verifikasi dan validasi (verval) bantuan sosial (bansos) BPS DIY Dinsos DIY Desil