DPRD DIY Ajukan Inisiasi Perubahan Perda Penanggulangan Bencana

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 07:00 WIB
MITIGASI BENCANA: Sejumlah guru dan siswa SMP Stella Duce 2 Yogyakarta berlatih menangani korban saat mengikuti simulasi penanganan gempa di sekolah mereka. Simulasi ini menjadi bagian dari upaya pengurangan risiko bencana. (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
MITIGASI BENCANA: Sejumlah guru dan siswa SMP Stella Duce 2 Yogyakarta berlatih menangani korban saat mengikuti simulasi penanganan gempa di sekolah mereka. Simulasi ini menjadi bagian dari upaya pengurangan risiko bencana. (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

 

Bangun Sistem Terintegrasi dan Berjenjang

JOGJA - Penanggulangan bencana tak lagi bisa dipandang merespons ketika peritiwa terjadi. Namun harus dibangun melalui tata kelola yang mampu memperkuat kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat. Latar belakang itulah yang mendorong Komisi A DPRD DIY mengambil inisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang lebih adaptif terhadap perkembangan risiko kebencanaan di DIY.

“Kita ingin mempersiapkan diri agar setiap ancaman tidak berkembang menjadi tragedi yang lebih besar,” jelas Anggota Komisi A DPRD DIY  D. Radjut Sukasworo saat ditunjuk menjadi juru bicara mewakili pemrakarsa Raperda Penangggulangan Bencana.

Dari sejumlah catatan, DIY punya pengalaman menghadapi gempa bumi, erupsi Gunung Merapi, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, hingga ancaman tsunami. Namun regulasi yang ada saat ini perlu diperbarui agar mampu menjawab dinamika kebencanaan yang semakin kompleks.

(Istimewa)
(Istimewa)

 

Perda DIY No. 8 Tahun 2010 berikut perubahannya dengan Perda DIY No. 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat. Karena itu, raperda baru yang diprakarsai Komisi A disusun dengan menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif. “Berorientasi pada pengurangan risiko bencana,” terang Radjut.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan paripurna, Raperda Penanggulangan Bencana itu disepakati dibahas Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) No. 14 Tahun 2026 bersama Pemda DIY. Radjut dipercaya sebagai ketua pansus mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY.

Pansus telah mengadakan beberapa kali rapat kerja dengan mengundang sejumlah OPD Pemda DIY. Tak hanya itu, pansus juga menjaring masukan dan aspirasi masyarakat melalui public hearing  dengan berbagai pemangku kepentingan. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) berlangsung di gedung DPRD DIY pada Jumat (21/8).

Radjut menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan agar sistem penanggulangan bencana di DIY mampu mengikuti dinamika ancaman bencana dan perubahan iklim. Salah satu fokus utama raperda adalah membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi dan berjenjang. Mulai dari tingkat kelurahan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Ini dengan harapan agar koordinasi dan pembagian kewenangan dapat berjalan lebih jelas.

Selanjutnya, pengembangan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan mampu menyampaikan informasi ancaman bencana ke masyarakat secara cepat dan mudah diakses secara real-time. Hal lainnya, terkait penguatan perlindungan kelompok rentan.

SERAP ASPIRASI: Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Bencana D. Radjut Sukasworo (ketiga dari kiri) memandu jalannya public hearing dengan berbagai elemen di gedung DPRD DIY. (Istimewa)
SERAP ASPIRASI: Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Bencana D. Radjut Sukasworo (ketiga dari kiri) memandu jalannya public hearing dengan berbagai elemen di gedung DPRD DIY. (Istimewa)

 

Raperda diarahkan untuk memastikan anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan prioritas perlindungan ketika bencana terjadi.

Regulas baru ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak, tanggung jawab, perlindungan, edukasi, dan peningkatan kapasitas relawan yang selama ini menjadi salah satu ujung tombak penanganan bencana di masyarakat. Selain itu, pengaturan mengenai kawasan rawan bencana (KRB) dan relokasi. Ini perlu dilakukan secara terencana agar kebijakan pengurangan risiko tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

Tim Ahli UGM Galih Aries Swasanto, menilai perubahan regulasi penanggulangan bencana  sudah mendesak. Dikatakan, DIY memiliki karakter ancaman bencana yang kompleks. Selain bencana geologi, wilayah DIY menghadapi ancaman hidrometeorologi hingga risiko yang berkaitan dengan kegagalan teknologi. Karena itu, kebijakan penanggulangan bencana tak bisa lagi hanya mengandalkan respons ketika bencana sudah terjadi. Paradigma tersebut perlu digeser menuju pendekatan proaktif dan preventif. 

“Menjadikan mitigasi sebagai investasi untuk mengurangi dampak bencana. Kebijakan penanggulangan bencana di DIY harus menjadi center of excellence yang proaktif dan adaptif terhadap perkembangan zaman," papar Galih. 

Perubahan paradigma itu menempatkan mitigasi sebagai bagian penting dari perencanaan pembangunan. Pengurangan risiko bencana tidak cukup dilakukan setelah terjadi bencana. Tapi harus dipertimbangkan sejak tahap perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, penguatan kelembagaan, hingga pemanfaatan teknologi.

“Pendekatan tersebut juga penting mengingat perkembangan perubahan iklim berpotensi meningkatkan frekuensi maupun intensitas sejumlah bencana hidrometeorologi,” lanjutnya. (kus)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
D. Radjut Sukasworo Tanah Longsor penanggulangan bencana dprd diy perda