Beri Efek Jera! DLHK DIY Usulkan Sanksi Kerja Sosial bagi Pembuang Sampah di Ring Road

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:40 WIB
ILEGAL: Sampah di pinggir Ring Road selatan. Tampak banyak sampah berserakan. Cintia Yuliani/Radar Jogja 
ILEGAL: Sampah di pinggir Ring Road selatan. Tampak banyak sampah berserakan. Cintia Yuliani/Radar Jogja 

JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyarankan pelaku pembuangan sampah sembarangan di kawasan ring road diberi sanksi kerja sosial untuk memberikan efek jera.

Pelanggar nantinya dapat diwajibkan membantu pemilahan sampah di TPS3R atau bank sampah dalam kurun waktu tertentu.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLHK DIY Sjamsu Agung Wijaya mengatakan, skemanya misalnya dengan membantu kegiatan pemilahan sampah selama satu bulan. Meski, skema ini masih sebatas wacana.

Ini dilakukan, karena persoalan sampah di kawasan ring road masih sulit diberantas. Di samping, pelaku sulit terdeteksi, sanksi berupa denda relatif kecil sehingga dianggap belum mampu memberikan efek jera.

Baca Juga: Pawai Budaya Giwangan Angkat Potensi Warga dan UMKM, Hadirkan Peserta dari 13 RW dan Produk Lokal

Ring road memang sulit untuk menyelesaikan (persoalan sampah).

Daripada didenda maupun diancam kurungan penjara, mending semacam dipekerjakan sosial di TPS3R atau bank sampah,” katanya, Minggu  (23/8/2026). 

Sjamsu menjelaskan, pemberian denda yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah membuat sebagian pelaku tidak kapok. Terlebih, pembuangan sampah di ring road cenderung dilakukan secara spontan sehingga pelakunya sulit diidentifikasi.

Pun, sebelumnya instansi ini juga telah mendorong adanya pengawasan dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Baca Juga: Pneumonia Meningkat, Lansia dan Balita Paling Rentan Terpapar: Ini Penjelasan Dinkes Kota Jogja..

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat persoalan sampah harus diselesaikan sejak dari rumah tangga atau sumbernya. Namun, meskipun telah ada denda dan OTT, tetap saja, sampah di kawasan ring road masih menggunung hingga saat ini di beberapa titik.

Namun, penanganan sampah di ring road juga menghadapi dilema. Selama ini, DLH kabupaten/kota memang melakukan pengangkutan sampah yang berada di sejumlah titik ring road.

Namun, kegiatan tersebut tidak dilakukan setiap hari. Jika pemerintah rutin membersihkan sampah setiap hari, dikhawatirkan masyarakat justru menganggap kawasan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.

”Masyarakat nanti bilang, ternyata kalau dibuang di situ sudah diambil pemerintah. Ini yang tidak boleh,” ujarnya.

Baca Juga: BMKG Tetapkan Status Awas Kekeringan di Empat Wilayah DIY, Kecuali Kota Jogja Masuk Kategori Siaga

Maka dari itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan. Masyarakat di sekitar kawasan ring road juga didorong ikut menjaga wilayahnya dan mengawasi potensi pembuangan sampah sembarangan.

”Makanya kita sering mengajak masyarakat di situ, coba dijaga wilayahnya dengan sosialisasi,” jelasnya.

Dia menyebut, di wilayah perkotaan pengawasan juga telah melibatkan masyarakat melalui ronda kampung. Warga dapat turut menyisir kawasan dan mengawasi kemungkinan adanya pelaku yang membuang sampah di ring road.

Sementara itu, terkait kewenangan penanganan sampah, Sjamsu menegaskan pengelolaan sampah pada dasarnya berada di tingkat kabupaten/kota. 

Baca Juga: Gerakan Tanam Brigade Pangan, Perkuat Swasembada dan Regenerasi Petani 

"Karena itu, kami mendorong desentralisasi pengolahan sampah agar persoalan dapat diselesaikan dari sumbernya," tuturnya. 

DLHK juga terus mendorong pengembangan fasilitas pengolahan sampah di kabupaten/kota. Beberapa wilayah seperti Bantul dan Sleman telah memiliki fasilitas pengolahan sampah.

Pemprov juga memberikan dukungan pengelolaan sampah hingga tingkat kalurahan melalui bantuan dana keistimewaan maupun bantuan keuangan khusus (BKK). (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
ring road Pembuang Sampah DLHK DIY efek jera sanksi sosial