DPP Kota Jogja Catat 21 Kasus Gigitan Hewan Didominasi Gigitan Anjing, Ada Ancaman Sanksi bagi...

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:34 WIB
Pemkot Jogja Gelar Sterilisasi Gratis Kucing dan Anjing, Sasaran Pertama Kucing-Kucing Tak Berpemilik di Pasar
Pemkot Jogja Gelar Sterilisasi Gratis Kucing dan Anjing, Sasaran Pertama Kucing-Kucing Tak Berpemilik di Pasar

JOGJA - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja mencatat 21 kasus gigitan hewan sepanjang Januari-Juni 2026. Sebanyak 15 kasus di antaranya melibatkan anjing. Pemkot Jogja mengingatkan pemilik agar tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran karena dapat dikenai denda administratif hingga sanksi pidana ringan.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti mengatakan, kasus tersebut ditemukan selama periode Januari hingga Juni. Di samping dominasi gigitan anjing, 4 kasus lainnya kucing, kera 1 kasus, dan musang 1 kasus.

“Penyebab serangan hewan tersebut beragam,” ujar Panggarti saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Legislatif Soroti Penurunan Target Retribusi Parkir hingga Rp 887 Juta, Dorong Audit Eksternal

Dia menyebut, di antara penyebab ada yang memang menyerang pemiliknya karena sakit saat hendak diberi obat, kaget, kurang nyaman saat dielus bagian kepala, atau pemilik mencoba melerai saat hewan berkelahi.

Sementara kasus yang menyerang bukan pemilik biasanya disebabkan karena orang asing seperti tamu atau kurir masuk ke tempat tinggal pemilik hewan. Dari 21 kasus serangan hewan yang dilaporkan kepada instansi ini, dipastikan tidak ada yang sampai menyebabkan penyakit menular seperti rabies.

“Semua hewan sehat saat diobservasi selama 14 hari,” katanya.

Baca Juga: Klasifikasi Desil Tak Sesuai Pendapatan Warga, Pemprov DIY Soroti Ketidaksesuaian Data

Sebagai langkah antisipasi, DPP Kota Jogja berencana melakukan vaksinasi rabies dengan sasaran 2.800 ekor hewan tahun ini. Ketua Tim Kerja Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner DPP Kota Jogja Diah Ayu Utami menyampaikan, vaksinasi rabies menyasar anjing, kucing, serta kera atau monyet.

Vaksinasi gratis tersebut berlangsung di 45 kelurahan, Poliklinik Hewan Kota Jogja, serta 20 titik praktik dokter hewan mandiri. Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 24 September 2026 pada hari Senin sampai Kamis dari pukul 09.00-13.00. Pemilik hewan yang akan divaksinasi harus berdomisili di Kota Jogja dengan dibuktikan KTP atau surat tinggal.

“Tujuan utama vaksinasi rabies adalah memberikan kekebalan pada hewan penular rabies untuk pencegahan dan pengendalian penyakit rabies sekaligus mempertahankan status Kota Jogja bebas rabies,” terang Diah.

Baca Juga: PSIM Jogja Belum Berhenti Buru Pemain Lokal demi Bermain di League Cup

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, dari total 21 kasus gigitan hewan belum ada satupun yang dilaporkan kepada pihaknya. Namun ia mengimbau masyarakat tetap mengawasi hewan peliharaannya agar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat.

Sebab, aturan terkait dengan pengawasan hewan peliharaan sudah tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024  tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Bunyi pasal tersebut, setiap orang atau badan dilarang membiarkan hewan yang dalam kepemilikannya atau penguasaannya berkeliaran yang menyebabkan gangguan lingkungan. Pelanggarnya bisa diberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100 ribu

“Juga bisa dikenakan sanksi pidana ringan,” sambungnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
gigitan hewan denda administratif ancaman sanksi DPP Kota Jogja gigitan anjing