Target Pendapatan Terus Menurun, Komisi B DPRD Kota Jogja Desak Perbaikan Tata Kelola Perparkiran

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:12 WIB
Komisi B DPRD Kota Jogja Munazar - Dokumentasi Pribadi
Komisi B DPRD Kota Jogja Munazar - Dokumentasi Pribadi

JOGJA - Tren penurunan target pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menjadi perhatian serius DPRD Kota Jogja. Komisi B mendesak adanya audit eksternal untuk membenahi tata kelola sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah tidak kembali tergerus.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Jogja Munazar mengatakan, hasil pengawasannya menunjukkan target pendapatan Dishub terus mengalami koreksi. Salah satunya terjadi dalam APBD Perubahan 2026, ketika target pendapatan yang sebelumnya ditetapkan Rp 8,48 miliar diturunkan menjadi Rp 7,59 miliar.

Artinya, terdapat koreksi sekitar Rp 900 juta. Menurut Munazar, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan sistem digital.

“Dinas Perhubungan ditargetkan harus mampu menjaga pendapatan di kisaran Rp 10-12 miliar begitu 2027 dimulai, agar tren penurunan tidak berlanjut,” ujar Munazar, Selasa (18/8/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut menyebut, koreksi terbesar berasal dari retribusi parkir tepi jalan umum yang mencapai Rp 800 juta. Selanjutnya, retribusi parkir Kawasan II mengalami koreksi Rp 700 juta. Di sisi lain, pendapatan dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean mulai menunjukkan perbaikan.

Menurut Munazar, penurunan target tersebut tidak semata-mata menunjukkan kesalahan dalam proyeksi pendapatan. Ada kemungkinan potensi penerimaan di lapangan belum seluruhnya terpantau maupun tertagih secara optimal.

Karena itu, penurunan target yang berulang harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal Dishub. Terlebih, sektor parkir dinilai memiliki potensi kebocoran apabila sistem pengawasan dan pencatatannya tidak berjalan secara optimal.

Munazar meminta pemeriksaan terhadap sektor tersebut tidak hanya mengandalkan audit internal Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Ia mendorong keterlibatan auditor eksternal yang independen dan profesional untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif mengenai pengelolaan pendapatan parkir.

Menurutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga agar beban pajak dan retribusi tidak terus dibebankan kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan melalui optimalisasi sektor yang sudah ada.

“Tidak masuk akal jika warga diminta menanggung kenaikan pungutan, sementara tata kelola di balik penarikan retribusi itu sendiri masih tertutup dan hanya diawasi dari dalam,” tegasnya.

Penetapan Target Harus Sesuai Potensi

Selain audit, Munazar mendorong pembenahan mekanisme penetapan target retribusi di setiap titik parkir yang dikelola Dishub Kota Jogja. Berdasarkan pemetaannya, terdapat sekitar 731 titik parkir dengan karakteristik serta potensi penerimaan yang berbeda-beda.

Karena itu, target pendapatan seharusnya tidak ditentukan secara seragam. Dishub perlu menghitung potensi masing-masing titik maupun kawasan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Ada titik yang potensinya besar, ada yang kecil. Jadi sistem penetapannya harus bisa melihat kondisi riil masing-masing titik dan kawasan secara lebih aktual,” ujarnya.

Munazar juga meminta sistem penetapan target tersebut diperbarui agar lebih dinamis dan mendekati kondisi aktual. Digitalisasi data dinilai penting untuk membantu pemerintah memantau penerimaan sekaligus mengevaluasi kinerja setiap titik parkir secara berkala.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, target yang ditetapkan diharapkan benar-benar mencerminkan potensi penerimaan. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap realisasi pendapatan juga dapat dilakukan secara lebih efektif.

Dorong Skema Lelang Pengelolaan Parkir

Munazar turut mengusulkan penerapan mekanisme lelang dalam pengelolaan sejumlah titik parkir, termasuk TKP. Menurutnya, sistem tersebut dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat di antara para pengelola.

Kompetisi yang sehat diyakini dapat mendorong pengelola meningkatkan kinerja sekaligus membuat tanggung jawab pengelolaan lebih transparan. Dengan demikian, kinerja masing-masing pengelola juga lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan sesuai prinsip good governance.

Evaluasi juga dinilai perlu dilakukan terhadap pengelolaan TKP yang berada di bawah Dishub. Munazar melihat adanya perbedaan capaian pendapatan yang cukup mencolok jika dibandingkan dengan TKP yang dikelola instansi lain.

Sebagai pembanding, TKP yang dikelola UPT Kawasan Malioboro disebut mampu menghasilkan sekitar Rp 1 miliar dalam setahun. Sementara TKP Giwangan yang dikelola BPKAD telah mencapai sekitar Rp 230 juta.

“Kalau TKP yang dikelola UPT Kawasan Malioboro bisa mencapai Rp1 miliar setahun dan TKP Giwangan yang dikelola BPKAD sudah Rp230 juta, kenapa TKP-TKP yang dikelola Dishub belum maksimal? Ini yang harus dievaluasi,” kata Munazar.

Ia memahami setiap TKP memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda sehingga capaian pendapatan tidak bisa dibandingkan secara mentah. Namun, angka tersebut dapat menjadi referensi bagi Dishub untuk mengukur apakah pengelolaan TKP selama ini sudah optimal.

“Yang kita sorot pengelolaannya. Kita ingin potensi di masing-masing titik itu benar-benar dihitung dan dikelola secara maksimal,” tegasnya. (inu)

Editor : Bahana.
dprd kota jogja retribusi parkir parkir Jogja Dishub Kota Jogja Pendapatan Daerah