JOGJA - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah bagi 1.479 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 44 narapidana menerima Remisi Umum (RU) II dan langsung menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).
Sementara itu, sebanyak 1.429 narapidana menerima RU I atau remisi yang belum membuat mereka langsung bebas. Selain itu, terdapat enam Anak Binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas DP3A2 DIY Erlina Hidayati Sumardi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY Muhammad Ali Syeh Banna.
Baca Juga: Upacara Peringatan HUT ke-81 RI di Gua Kiskendo Kulon Progo; Jalan Masuknya Lubang Vertikal
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakannya selaku inspektur upacara, Erlina menyampaikan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan negara sekaligus bentuk penghargaan atas kesungguhan WBP dalam menaati aturan dan mengikuti program pembinaan.
“Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” demikian pesan menteri yang disampaikan Erlina, Senin (17/8).
Bagi WBP yang masih harus menjalani masa pidana setelah memperoleh remisi, pemerintah mendorong agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Pengetahuan, keterampilan, serta berbagai program pembinaan yang diperoleh selama berada di Lapas dan Rutan diharapkan dapat menjadi bekal bagi WBP untuk kembali ke tengah masyarakat.
Sementara bagi 44 narapidana yang langsung memperoleh kebebasan, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk membuka lembaran kehidupan baru dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kemerdekaan bukan sekadar warisan untuk dinikmati, melainkan amanah yang harus diisi dengan kerja nyata. Semangat tersebut menjadi landasan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta membina WBP secara manusiawi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan kondisi Lapas dan Rutan se-DIY hingga saat ini tetap kondusif. Berbagai program pembinaan juga terus berjalan.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-DIY tercatat sebanyak 2.507 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 570 tahanan dan 1.937 narapidana.
Menurut Muhammad Ali, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong WBP agar terus menunjukkan perubahan positif.
“Pembinaan yang berjalan dengan baik harus terus kita jaga. Remisi menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk semakin disiplin, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Muhammad Ali.
Baca Juga: Gelandang Anyar PSS Sleman Melvyn Lorenzen Belum Bisa Patok Target Super League 2026/2027
Ia menambahkan, bagi WBP yang memperoleh kebebasan pada momentum HUT ke-81 RI, jajaran Pemasyarakatan berharap mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan secara positif. Momentum kemerdekaan juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, bangkit, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya. (ayu)
Editor : Sevtia Eka Novarita