PERINGATAN Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum untuk melihat kembali berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat, termasuk kasus pertanahan. Di DIJ, sudahkah warga merdeka dari mafia tanah? Jangan sampai kasus yang menimpa Mbah Tupon di Bantul kembali terjadi.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat menyebut, penguatan data dan pemetaan menjadi salah satu upaya penting dalam penataan tanah Kasultanan. KHP Datu Dana Suyasa sendiri membawahi sejumlah kawedanan, termasuk Kawedanan Panitikisma yang menangani administrasi dan urusan Tanah Kasultanan atau Sultanaat Grond (SG).
Baca Juga: Belajar dari Kasus Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul; Jangan Mudah Percaya meski Tetangga
Menurut GKR Mangkubumi, Keraton terus berupaya memperkuat basis data mengenai tanah-tanah yang ada. Upaya itu, salah satunya dilakukan melalui penerbitan buku yang memuat sejarah dan informasi mengenai Jogja berdasarkan data.
"Salah satunya kami bergerak melalui buku. Jadi buku itu menceritakan tentang sejarah Jogja. Kami sudah menerbitkannya," katanya, Minggu (16/8).
Ia menegaskan, data menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan status suatu kawasan tanah. Karena itu, informasi yang digunakan bukan sekadar opini atau wacana, melainkan didasarkan pada sumber data dan pemetaan.
"Buku yang kami buat itu berdasarkan data. Jadi bukan opini, bukan wacana, tapi memang benar-benar sumber data. Dengan ada data, ada peta, ini yang kemudian membuktikan kawasan-kawasan tanah," ujar putri sulung raja Keraton Jogja yang Gubernur DIJ Sultan HB X ini.
Selain penguatan data, ia menilai pencegahan persoalan pertanahan juga membutuhkan kesadaran dari masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan transaksi atas tanah yang bukan menjadi haknya. "Intinya jangan menjual tanah kalau yang bukan miliknya. Nah, itu aja sih kalau saya," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan ketika berhadapan dengan tawaran jual beli tanah. Terutama apabila harga yang ditawarkan terlalu murah atau terdapat janji-janji kemudahan dalam proses transaksinya.
"Masyarakat diminta lebih aware, untuk lebih waspada terhadap penjualan-penjualan tanah yang murah atau mungkin dijanjiin yang lebih mudah," kata GKR Mangkubumi.
Ia menilai persoalan pertanahan tidak cukup hanya diselesaikan melalui penataan administratif. Tetapi juga membutuhkan pemahaman masyarakat mengenai kondisi dan status tanah yang hendak dimanfaatkan maupun ditransaksikan. "Ya, sama-sama belajar lah untuk lebih memahami situasi yang ada," ujarnya.
Keraton sendiri dalam sejumlah kesempatan juga menekankan pentingnya pengecekan dokumen dan legalitas ketika masyarakat hendak memanfaatkan Tanah Kasultanan. Dokumen resmi seperti serat kekancingan menjadi bagian dari administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan, sementara masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Keraton atau Panitikisma.
Dalam konteks pemberantasan praktik mafia tanah, penguatan data, pemetaan bidang tanah, serta peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan ketidakjelasan informasi pertanahan.
GKR Mangkubumi pun menilai upaya edukasi dan peningkatan kewaspadaan masyarakat, sejauh ini sudah cukup berjalan. "Ya, sudah cukup berjalan," jawabnya ketika ditanya mengenai efektivitas upaya itu. (iza/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja