Majelis KID DIY Perintahkan Pemkab Gunungkidul Terbuka soal Perizinan 13 Industri Wisata

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:17 WIB
PUTUSAN: Sidang putusan sengketa informasi publik terkait dokumen perizinan dan tata ruang 13 usaha pariwisata di KBAK Gunungsewu. Pemohonnya IDEA dan Pemkab Gunungkidul sebagai termohon. Sidang digelar di Kantor Diskominfo DIY, Kamis (13/8/2026). (Foto: Iwan Nurwanto/Radar Jogja)
PUTUSAN: Sidang putusan sengketa informasi publik terkait dokumen perizinan dan tata ruang 13 usaha pariwisata di KBAK Gunungsewu. Pemohonnya IDEA dan Pemkab Gunungkidul sebagai termohon. Sidang digelar di Kantor Diskominfo DIY, Kamis (13/8/2026). (Foto: Iwan Nurwanto/Radar Jogja)

JOGJA - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY mengabulkan sengketa informasi publik terkait dokumen perizinan dan tata ruang 13 usaha pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka, Kamis (13/8/2026) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, majelis menyatakan dokumen perizinan terbuka bagi publik.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Komisioner KID DIY Wawan Budiyanto menegaskan, dokumen-dokumen yang dikuasai oleh Pemkab Gunungkidul merupakan informasi terbuka yang wajib diakses oleh masyarakat. Seperti sertifikat standar usaha pariwisata dan/atau izin usaha pariwisata, persetujuan lingkungan atau kegiatan usaha pariwisata, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) beserta keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan/atau persetujuan tata ruang lainnya.

Lalu peta lokasi kegiatan usaha dan informasi kesesuaian lokasi dengan RTRW, RDTR, atau zonasi pesisir,  persetujuan bangunan gedung (PBG) dan/atau dokumen pengganti IMB, sertifikat laik fungsi (SLF), serta dokumen hasil pengawasan, pemantauan, evaluasi kepatuhan, dan status kepatuhan lingkungan atau perizinan yang prosesnya telah selesai. Majelis juga meminta agar termohon memberikan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon maksimal 14 hari kerja.

Baca Juga: BGN Perketat Pengawasan, Satu SPPG di DIY Terancam Sanksi Permanen karena Pelanggaran Ini

Menurut Wawan, permohonan yang diajukan oleh Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) sebagai pemohon kepada Pemkab Gunungkidul sebagai termohon, dinilai konkret dan terperinci pada 13 titik usaha pariwisata. Meliputi Baron Hill Resort, Edge Resort YK, Stone Valley, Ayana Hill, Casa Coco Resort, Girijati Hotel dan Beach Club, Drini Park, Jungwok Blue Ocean, Obelix Sea View, On The Rock, Pemakaman Modern Swarga Loka, Radika Paradise Villa and Cottage, dan Resort Pantai Klotok.

"Menyatakan bahwa penolakan termohon atas permohonan informasi pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Wawan membacakan putusan.

Direktur Eksekutif IDEA Ahmad Haedar menyatakan, putusan putusan majelis mengonfirmasi bahwa langkah Pemkab Gunungkidul dalam mengecualikan dokumen perizinan dan pengawasan merupakan bentuk cacat prosedur serta melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan surat keputusan daftar informasi yang dikecualikan dan diterbitkan oleh Pemkab Gunungkidul dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Tidak ada alasan hukum untuk mengecualikan informasi perizinan lingkungan tersebut dari publik,” tegas Haedar. Ia menjelaskan, latar belakang mengajukan gugatan sengketa informasi didasari maraknya dugaan kerusakan ekologi di kawasan KBAK Gunung Sewu di Gunungkidul akibat ekspansi investasi pariwisata skala besar.

Baca Juga: Muara Baros Kembali Tersumbat Pasir Pantai, Lahan Pertanian di Pesisir Bantul yang Terendam

Karakter pariwisata dalam lima hingga 10 tahun terakhir, menurutnya, telah bergeser dari pariwisata berbasis masyarakat menjadi industri yang ekspansif dan ekstraktif.  Aktivitas itu, ungkap Haedar, juga telah mengubah bentang alam serta mengancam keberadaan pasokan air di kawasan karst.

Padahal, KBAK Gunung Sewu merupakan wilayah lindung dibentengi tiga regulasi. Seperti Keputusan Menteri ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014, Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, serta status UNESCO Global Geopark.

"Jika dari hasil keterbukaan informasi ini terbukti ada pelanggaran tata ruang dan tata kelola, kami tidak ragu mendorong perbaikan kebijakan, moratorium, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum," tegas Haedar.

Baca Juga: 30 Tahun Kasus Udin, Keadilan Masih Menggantung

Sementara perwakilan termohon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Mohamad Arif Aldian menegaskan, pihaknya menghormati putusan majelis KID DIY. Ia menyampaikan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu substansi serta rincian dokumen resmi putusan majelis sebelum menentukan langkah konkret. Dalam jangka waktu 14 hari, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemohon untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut.

Menanggapi sorotan mengenai 13 izin usaha yang diajukan pemohon, Arif menjelaskan penanganannya memerlukan pemeriksaan substansi secara spesifik. Sebab, kewenangan atas perizinan itu terbagi berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Spesifiknya beda-beda. Nanti ada yang masuk kewenangan daerah, ada juga yang masuk kewenangan pusat. Jadi secara substansi harus saya lihat dulu," jelasnya. (inu/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Kawasan bentang alam karst komisi informasi daerah Gunungkidul KBAK Diskominfo