30 Tahun Kasus Udin, Keadilan Masih Menggantung

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:05 WIB
Jurnalis melintas di depan instalasi seni yang dipamerkan dalam Festival Udin dalam rangka memperingati 30 tahun kasus terbunuhnya wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, di Concert Hall Kampus ISI Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Jurnalis melintas di depan instalasi seni yang dipamerkan dalam Festival Udin dalam rangka memperingati 30 tahun kasus terbunuhnya wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, di Concert Hall Kampus ISI Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). (Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

JOGJA Tiga puluh tahun berlalu, kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin belum menemukan titik terang. Memperingati tiga dekade kasus ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja menggelar Festival Udin 2026 sebagai ruang konsolidasi untuk kembali menyuarakan keadilan dan menolak impunitas.

‎‎Udin meninggal di RS Bethesda 16 Agustus 1996, tiga hari setelah dianiaya di rumahnya, Dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13, Bantul. Hingga kini dalang di balik pembunuhan wartawan Harian Bernas itu belum terungkap.

‎Kasus Udin sendiri telah melewati tujuh presiden, 13 kapolri, 24 kapolda DIY, dua gubernur DIY dan delapan bupati Bantul. Namun proses hukum belum mampu mengungkap aktor intelektual di balik pembunuhan ini.

Baca Juga: Meriah! Sambut 17 Agustus, Pasar Godean Berhias dengan Pernak-pernik Kemerdekaan

‎Sebelum diserang, Udin dikenal kritis melalui berita-beritanya. Antara lain, menyoroti dugaan setoran Rp 1 miliar kepada Yayasan Dharmais untuk kepentingan pencalonan kembali bupati Bantul saat itu, pungutan liar dana Inpres Desa Tertinggal di Imogiri, serta kerusakan lingkungan di kawasan Parangtritis.

‎‎Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) Tri Wahyu mengatakan, berbagai kejanggalan terjadi dalam proses penyidikan. Di antaranya pemasangan garis polisi yang baru dilakukan 13 hari setelah kejadian. Blocknote Udin juga disita dan tidak pernah dikembalikan.

‎‎"Kalau takdir anak saya harus meninggal, saya sudah menerimanya. Tetapi sebelum saya meninggal, saya ingin tahu siapa sebenarnya pembunuh anak saya," ujar Tri Wahyu, mengenang pesan ayah Udin, Wagiman Jenggot.

Baca Juga: Menkomdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Sleman, Pendaftaran Kini Cukup Lima Menit

‎‎Dalam proses hukum, polisi sempat menetapkan sopir mikrolet Dwi Sumaji alias Iwik sebagai pelaku. Namun Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskannya pada 1997. Iwik sebelumnya mengaku diculik, disekap, dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan Udin.

‎‎Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja Kharisma Wardhatul Khusniah menilai kasus Udin menunjukkan pola impunitas. Negara dinilai belum mampu mengungkap aktor intelektual pembunuhan itu. "Yang terpenting kita harus konsisten mencoba dan mendobrak segala celah hukum yang ada,” ujarnya.

‎‎Koordinator Advokasi AJI Jogja Afkar Aristoteles Mukhaer mengatakan, jalur hukum tetap akan ditempuh. Salah satu opsi yang didorong yakni konsep undue delay atau penundaan proses hukum secara berlarut-larut.

Baca Juga: Winger Anyar PSS Hiromu Tanaka Masih Adaptasi, Terpikat Atmosfer Suporter Sleman

‎‎Menurutnya, alasan menunggu bukti baru atau novum terus digunakan setiap kali koalisi melakukan audiensi. Karena itu, upaya hukum dinilai perlu kembali didorong untuk menguji proses penanganan perkara tersebut.

‎Anggota AJI Jogja Bambang Muryanto menambahkan, persoalan keselamatan jurnalis saat ini semakin kompleks. Selain ancaman fisik, jurnalis juga menghadapi doxing, serangan siber, hingga persekusi digital.‎

‎‎Menurut Bambang, ancaman itu menunjukkan perjuangan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis masih relevan. Kasus Udin menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.

‎‎Festival Udin 2026 digelar di Concert Hall Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja, 13–15 Agustus. Lokasi itu dipilih untuk mendekatkan kembali isu kasus Udin dengan ruang terjadinya peristiwa.

Baca Juga: Tak Sekadar Bantuan, Program Desa Dampingan Pemprov Jateng Hidupkan Perekonomian

‎‎Afkar mengatakan, festival tidak sekadar menjadi agenda mengenang Udin. Kegiatan itu juga menjadi ruang konsolidasi lintas generasi, termasuk melibatkan pers mahasiswa, komunitas lingkungan, seniman, akademisi, dan masyarakat sipil.

‎‎Ketua AJI Jogja Hartanto Ardi Saputra menambahkan, 30 tahun kasus Udin menjadi momentum untuk merefleksikan kondisi demokrasi dan kebebasan berekspresi saat ini.

‎“Lamanya kasus ini tidak terselesaikan menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan masih relevan hingga hari ini," ujarnya. (aga/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
wartawan udin fuad muhammad syafruddin Udin aliansi jurnalis independen