DPRD Kota Jogja Desak Pemkot Salurkan Bansos Tepat Sasaran

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:21 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro - FOTO//IWAN NURWANTO 
Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro - FOTO//IWAN NURWANTO 

JOGJA - Penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 di Kota Jogja mendapat pengawasan ketat legislatif.

Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tidak hanya bersandar pada data administratif, tetapi juga memvalidasi kondisi sosial ekonomi riil warga di lapangan.

Saat ini Pemkot Jogja tengah menyalurkan total 822,78 ton beras kepada 27.426 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tergolong desil 1 hingga 4 berdasarkan Data

Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Setiap penerima berhak mendapatkan 30 kilogram beras alokasi tiga bulan dengan tenggat penyaluran hingga 30 September 2026.

Kuncoro sapaannya mengatakan, keberhasilan program perlindungan sosial tidak diukur dari seberapa cepat kuota beras dihabiskan.

Namun lebih kepada ketepatan penerimanya. Bantuan yang disalurkan harus benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.

“Jangan sampai ada masyarakat yang secara nyata membutuhkan, justru terlewat hanya karena persoalan data atau perubahan kondisi ekonomi," ujar Kuncoro, Kamis (13/8/2028).

Merujuk hasil audiensi DPRD Kota Jogja bersama Kementerian Sosial pada Juni 2026 lalu, anggota dewan dari Fraksi PKS itu mengungkapkan pemkot memiliki ruang penyesuaian kriteria penerima manfaat selama masa transisi DTSEN.

Ia mendorong agar eksekutif segera membuka ruang pengaduan agar pemutakhiran data bisa berjalan aktif dan partisipatif.

Menurut Kuncoro, pemutakhiran data menjadi hal penting yang harus dilakukan. Supaya bantuan tidak salah alamat di tengah dinamika ekonomi warga yang terus berubah.

Pihaknya tidak ingin warga yang sudah mampu terus menerima bantuan, sementara warga yang baru saja mengalami penurunan ekonomi justru belum terdaftar.

Sosok legislatif yang akrab disapa Pak Ustaz itu juga mewanti-wanti pemkot agar konsisten menerapkan prinsip empat tepat. Meliputi tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat kualitas. Kuncoro memastikan, legislatif akan terus mengawal jalannya penyaluran bansos agar berjalan transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat

“Ukuran keberhasilan bansos adalah apakah masyarakat yang membutuhkan benar-benar terbantu. DPRD akan terus mendorong agar kebijakan perlindungan sosial di Kota Jogja semakin transparan dan responsif terhadap kondisi warga,” tegas Kuncoro. (inu)

Editor : Bahana.
bansos kota jogja dprd kota jogja Triyono Hari Kuncoro