Polemik Kadispar DIY Memanas, Pemprov Pilih Konsultasi ke BKN

Rizky Wahyu Arya Hutama • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:59 WIB
Keterangan Ketua Tim Penilai Kinerja PNS DIY Ni Made Dwipanti - Foto Rizky Wahyu/Radar Jogja
Keterangan Ketua Tim Penilai Kinerja PNS DIY Ni Made Dwipanti - Foto Rizky Wahyu/Radar Jogja

JOGJA – Polemik pengangkatan Atik Sudarmi sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) DIY mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Tim Penilai Kinerja PNS DIY memastikan berbagai kritik dan masukan masyarakat terkait pelantikan tersebut tetap menjadi bahan evaluasi.

Namun, Pemprov DIY belum mengambil keputusan lebih lanjut. Tim Penilai Kinerja PNS DIY memilih berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menentukan langkah berikutnya.

Ketua Tim Penilai Kinerja PNS DIY, Ni Made Dwipanti mengatakan pihaknya tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang muncul setelah pelantikan. Meski demikian, proses pengisian jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap mengacu pada prosedur dan rekomendasi yang telah ditempuh sebelumnya.

“Pada prinsipnya, kami memperhatikan semua masukan dari masyarakat terkait pelantikan kemarin,” kata Ni Made kepada Radar Jogja, Selasa (11/8).

Baca Juga: Siklus Tahunan, Gelombang Tinggi Merata di Seluruh Pesisir Kulon Progo

Menurut Ni Made, rekomendasi BKN menjadi salah satu dasar dalam proses pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemprov DIY. Karena itu, pihaknya kini berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan langkah yang harus dilakukan di tengah munculnya penolakan dari masyarakat.

Komunikasi antara Tim Penilai Kinerja PNS DIY dan BKN disebut masih berlangsung. Pemprov DIY pun meminta publik menunggu hasil koordinasi tersebut sebelum status pengangkatan Atik Sudarmi ditentukan lebih lanjut.

“Ini masih kami koordinasikan dengan BKN. Kami mendasari proses ini pada rekomendasi BKN, termasuk untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Provinsi DIY.

Ni Made menegaskan aspirasi masyarakat tetap dibahas dalam proses evaluasi. Namun, Pemprov DIY tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak karena persoalan tersebut berkaitan dengan pembinaan kepegawaian yang menjadi kewenangan BKN.

“Kami perhatikan dan kami diskusikan. Kami juga konsultasikan dengan BKN. Apa pun itu, kami tidak bisa berjalan sendiri,” tegasnya.

 

Editor : Bahana.
atik sudarmi kinerja pns diy Pemprov DIY sekprov diy Dinas Pariwisata DIY