JOGJA - Penerapan peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) di sepanjang pedestrian Malioboro memicu dilema bagi sejumlah pihak. Khususnya wisatawan dan pelaku usaha di kawasan tersebut.
Lantaran implementasi aturan dihadapkan dengan minimnya fasilitas bagi perokok.
Di antara wisatawan yang mengeluhkan minimnya fasilitas adalah Putra Priyadi. Wisatawan asal Jakarta ini memuji kebijakan tanpa rokok. Lantaran tidak sedikit orang yang kurang nyaman dengan paparan asap tembakau.
Namun, sebagai pengunjung, Putra juga menyoroti minimnya fasilitas yang disediakan bagi perokok. Putra berharap agar pemerintah bisa menyediakan titik khusus merokok yang dekat dengan area pedestrian. Misalnya dalam bentuk bilik khusus.
Supaya perokok bisa tetap merasa terfasilitasi di tengah ketatnya penegakan aturan.
“Saya sempat baca aturan kalau di Malioboro dilarang merokok, tapi saya juga bingung mau merokok dimana,” ujar pria 31 tahun ini saat ditemui di Malioboro, Selasa (4/8).
Setali tiga uang pelaku usaha di kawasan Malioboro. Ketua Koperasi Becak Wisata Yogyakarta Petrus Juli Hartono menganggap fasilitas bagi perokok masih sangat terbatas serta belum inklusif bagi pekerja yang beraktivitas di Malioboro.
Lantaran mayoritas lokasi khusus merokok hanya tersedia di kafe-kafe yang terletak di area pusat perbelanjaan.
Menurutnya, para tukang becak masih segan untuk menggunakan fasilitas khusus merokok di area pusat perbelanjaan. Sebab, mungkin ada kewajiban untuk membeli komoditas dagangan kafe yang dibuat sebagai tempat khusus merokok.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Kesempatan Libur Panjang 4 Hari Cocok untuk Mengajukan Cuti
“Kalau ada undang-undang Malioboro bebas kawasan rokok, memang titik-titik untuk tempat merokok itu memang harus ditambah, khususnya yang gratis,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Yusnita Susila Astuti menegaskan, Dinkes tidak mungkin untuk menambah tempat khusus merokok. Khususnya di kawasan pedestrian Malioboro.
“Untuk pedestrian memang tidak digunakan untuk TKM (tempat khusus merokok) karena salah satu syarat TKM adalah bukan lokasi lalu lalang orang,” tegasnya.
Yusnita membeberkan, hingga 22 Juli 2026, Pemkot Jogja sudah menyediakan 19 titik TKM. Hanya, mayoritas berada di dalam kafe dan restoran.
Baca Juga: Pemprov DIY Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 September 2026
Di antaranya, Solaria Plaza Malioboro, Pawon Serumpun Plaza, Excelso Plaza, Platinum, Grill Plaza, Reddog Mixue Plaza, Karta Coffe & Eatery Plaza, Kala Jumpa, Bar & Dine, Starbuck, dan Solaria.
Lalu, KFC Food point, K3MART, Burger King, Alfamart, dan Plaza Malioboro. TKM yang berada di luar pusat perbelanjaan jumlahnya tidak seberapa. Yakni, di Benteng Vredeburg, Teras Malioboro 1 (Beskalan), Teras Malioboro 2 (Ketandan), dan lantai tiga Pasar Beringharjo.
“Untuk sekarang belum ada penambahan, yang kami lakukan masih berupa monitoring dan evaluasi KTR,” kata Yusnita. (inu/zam)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja