JOGJA - Penyidikan kasus dugaan kekerasan di lingkungan tempat penitipan anak (daycare) kembali menunjukkan perkembangan.
Polresta Jogja menetapkan penambahan lima tersangka baru. Sehingga kini menjadi 32 orang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengatakan, lima tersangka baru itu terdiri dari dua orang pengasuh, dua guru TK, dan satu staf rumah tangga.
Mereka ditetapkan tersangka pada Jumat (24/7/2026) usai menjalani gelar perkara satu hari sebelumnya.
Apri mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan pihaknya, dua orang pengasuh, satu orang staf rumah tangga, dan satu orang guru TK terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Sementara satu guru TK melakukan pembiaran kasus kekerasan.
“Bentuk kekerasan yang dilakukan berupa mengikat anak-anak dengan bedhong,” ujar Apri saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Tiga Raksasa Liga Inggris Chelsea, Liverpool dan Manchester City Rebutan Wonderkid PSG Ibrahim Mbaye
Ia menyatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap lima tersangka baru pada Selasa (28/7/2026).
Terkait dengan inisial para tersangka baru, perwira polisi dengan dua balok emas di pundak itu enggan membeberkan secara rinci.
Dengan penambahan tersebut, Polresta Jogja kini telah menetapkan sebanyak 32 tersangka dalam kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha. Pada awal kasus bergulir ada 13 tersangka yang ditetapkan.
Meliputi kepala sekolah, ketua yayasan, dan 11 pengasuh.
Kemudian ditambah 14 tersangka yang terdiri dari 12 pengasuh, dua staf administrasi, dan satu petugas keamanan.
Lalu bertambah lima tersangka baru saat ini.
Sementara untuk untuk jumlah korban, Apri mengungkapkan secara keseluruhan mencapai 157 anak.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari data sesi pertama sebanyak 144 anak, ditambah kehadiran 13 orang tua korban yang memenuhi undangan verifikasi penyidik.
Sebagaimana diketahui, kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha terungkap usai polisi menggerebek daycare yang beralamat di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo Kota Jogja pada 24 April 2026 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut anak-anak yang dititipkan ditemukan dalam kondisi terikat.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara profesional dan transparan, agar seluruh fakta dapat terungkap,” tegas Apri. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja