JOGJA - Kecelakaan antara mobil dinas Brimob dan Kereta Api (KA) Bandara kembali menjadi pengingat pentingnya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Insiden terjadi di perlintasan tidak terjaga di Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul mendorong PT KAI Daop 6 Jogjakarta pada Kamis pagi (23/7). Hal tersebut kembali mengingatkan pemerintah untuk mempercepat pengelolaan dan pembangunan fasilitas keselamatan di perlintasan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.15 di perlintasan kereta api Dusun Tapen, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu. Kendaraan dinas Brimob jenis Isuzu D-Max terlibat tabrakan dengan KA Bandara.
"Berdasarkan olah TKP, diduga kecelakaan terjadi karena kurang waspadanya pengemudi saat menyeberang di perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu otomatis dan tanpa penjagaan," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (23/7/2026).
Kendati demikian, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Insiden juga tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api maupun arus lalu lintas di sekitar lokasi. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan, perlintasan sebidang tempat kejadian merupakan perlintasan resmi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), namun belum dilengkapi gardu, perangkat keselamatan maupun petugas penjaga.
"Perlintasan itu sudah terdaftar di DJKA, tetapi belum dilengkapi perangkat dan penjaga. Sesuai undang-undang, pembangunan prasarana menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai status jalan, baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota," jelasnya.
Feni mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan percepatan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Salah satu skema yang tengah disiapkan, kata dia, ialah pelimpahan kewenangan pengelolaan perlintasan kepada PT KAI, sementara pendanaannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Saat ini regulasinya masih berproses. Perlu dipahami juga bahwa KAI merupakan BUMN, bukan instansi pemerintah. Yang menjadi unsur pemerintah adalah DJKA, Balai Teknik Perkeretaapian, dan Dinas Perhubungan," katanya.
Sembari menunggu regulasi tersebut rampung, KAI Daop 6 mengaku mulai menginisiasi pembangunan gardu-gardu baru di sejumlah perlintasan guna menekan angka kecelakaan atau temperan. Dalam insiden tersebut, KA Bandara relasi DIY – Yogyakarta International Airport (YIA) sempat terserempet mobil di Perlintasan JPL 707 petak jalan Rewulu–Sentolo kilometer 528+2/3. Seluruh penumpang dan awak kereta dipastikan selamat, sementara perjalanan kembali dilanjutkan sekitar pukul 08.25.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terulang. Masyarakat harus selalu berhenti sejenak, memastikan jalur benar-benar aman, serta mematuhi rambu-rambu sebelum melintasi perlintasan sebidang," tegas Feni. (bas)
Editor : Bahana.