Kejari Sleman Nilai Permohonan Praperadilan Hanya Opini, Sebut Tersangka Raudi Akmal Juga Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 21:59 WIB
Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Raudi Akmal pada Senin (20/7). Delima Purnamasari/Radar Jogja
Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Raudi Akmal pada Senin (20/7). Delima Purnamasari/Radar Jogja

 

RADAR JOGJA - Sidang perdana praperadilan dengan pemohon tersangka korupsi dana hibah pariwisata Raudi Akmal (RA) digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin (20/7). Termohon dalam perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon. Lalu, langsung dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon. 


Termohon diwakili empat orang jaksa yakni Basaria Marpaung, Indriastuti Yustiningsih, Rachma Aryani Tuasikal, dan Bambang Prasetiyo. Mereka membacakan jawaban atas permohonan praperadilan secara bergantian. Dalam pernyataan pembukaannya, mereka tidak langsung menanggapi poin-poin pengajuan praperadilan pemohon, tetapi memberi komentar terkait salah satu advokat RA, yakni Rizal yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan ini. 

Baca Juga: 21 Pemain Ikuti Latihan Perdana PSIM Jogja; Ada Dua Pemain Asing dan Dua Lokal Baru


"Surat kuasa khusus hanya ditandatangani oleh Soepriyadi dan Rizal tidak membububuhkan tanda tangan," terangnya. 


Sementara terkait poin penetapan tersangka, para jaksa ini menegaskan ruang lingkup kewenangan praperadilan tidak boleh menyentuh pokok perkara. Hanya menyangkut unsur formil, seperti legalitas penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Sementara dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lama sangat tidak berdasar dan keliru. Lantaran hal ini merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara dan bukan kewenangan ruang lingkup praperadilan. Dasar putusan pengadilan yang digunakan sendiri adalah perkara dengan terdakwa Sri Purnomo, sementara Kejari Sleman sendiri tidak pernah melimpahkan perkara atas nama pemohon. 


"Dalil advokat pemohon yang menyatakan tindakan termohon dinyatakan tidak memenuhi Pasal 55 adalah opini semata advokat pemohon," lanjutnya.

Baca Juga: Dishub DIY Pastikan Malioboro Jogja Dibuka untuk JLFR Bulan Ini, Pesepeda Diminta Tertib

 

Sementara terkait penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ditegaskan bahwa penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti. Baik itu berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan alat bukti surat, dan melakukan penyitaan dokumen maupun barang bukti. Termasuk di dalamnya adalah penghitungan kerugian negara oleh BPKP DIJ. Audit sendiri bukan satu-satunya alat bukti yang bisa digunakan dalam penetapan tersangka. 


Lalu terkait SPDP yang disebutkan tidak disampaikan pada pemohon, dijawab bahwa penyidik wajib menyampai SPDP hanya pada penuntut unum, terlapor, dan korban/pelapor. Sementara RA dalam hal ini adalah tersangka dan tidak tepat jika dimaknai sebagai terlapor. 

Baca Juga: Disperindag Kabupaten Sleman Jamin Perlindungan Konsumen lewat Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang


Ketika SPDP tidak disampaikan pada tersangka, maka tidak menghalangi keabsahan penetapan. Begitu juga dengan penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan, surat perintah penahanan yang memuat identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat tersangka ditahan. 


Termohon juga memberikan jawaban terkait penggeledahan yang dinilai tidak sah. Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak dan tidak mungkin mendapatkan surat izin dari ketua pengadilan negeri maka penyidik bisa langsung bertindak melakukan penggeledahan. Dalam hal ini surat penggeledahan diterbitkan dan diberlakukan tanpa menunggu surat izin dari ketua pengadilan negeri.  "Tindakan termohon telah sesuai dan memenuhi seluruh suara sebagaimana duatur dalam ketentuan a quo," tambahnya. 


Keadaan mendesak yang dimaksud adalah berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Pada 22 Juni 2026 penyidik beritikad baik yang menanyakan perihal telepon genggam milik pemohon yang diduga berkaitan dengan perkara, tetapi pemohon tidak memberi jawaban jelas dan berdalih telepon genggam tersebut sudah hilang saat berkegiatan di luar kota.

Baca Juga: Pemkot Jogja Bakal Bersamai JLFR Bulan Ini, Buka Kemungkinan Gowes Bareng dengan Pesepeda


Keterangan itu membuat penyidik beranggapan bahwa terdakwa tidak bertikad baik dan ada potensi menyembunyikan maupun menghilangkan barang bukti.  "Kami memohon hakim untuk menerima jawaban termohon seluruhnya dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," tambahnya. (del/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Sumber : Radar Jogja
sidang korupsi dana hibah kejari sri purnomo raudi akmal