Ilustrasi pengemudi Ojol sedang mengantarkan penumpangnya. (AI Generated)
JOGJA - Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (Wakanda) Yogyakarta meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengevaluasi sistem parkir di kawasan Park and Ride Adisutjipto yang melayani akses menuju Stasiun Maguwoharjo. Salah satu tuntutan utama adalah perpanjangan batas waktu bebas parkir (grace period) dari lima menit menjadi 15 menit agar tidak membebani pengemudi ojek online (ojol) saat mengantar maupun menjemput penumpang.
Ketua Wakanda Yogyakarta Rie Ramawati mengatakan, aspirasi tersebut muncul setelah banyak pengemudi mengeluhkan kendala operasional di lapangan. Menurutnya, waktu bebas parkir selama lima menit tidak lagi memadai karena antrean kendaraan di kawasan stasiun kerap mengular, terutama saat jam sibuk.
"Kami menerima banyak keluhan dari para driver. Waktu lima menit terlalu singkat karena antrean kendaraan saat proses drop off maupun penjemputan sering padat. Akibatnya banyak pengemudi harus membayar tarif parkir meski sebenarnya tidak parkir lama," ujarnya kepada wartawan Selasa (14/7).
Rie menjelaskan, Wakanda telah menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Perhubungan DIY. Surat bernomor 089/B/Wakanda-Yog/VII/2026 tertanggal 5 Juli 2026 itu memuat tiga usulan utama sebagai bahan evaluasi pelayanan parkir di kawasan tersebut. Selain meminta perpanjangan grace period, Wakanda juga mengusulkan penataan ulang jalur keluar kendaraan. Saat ini, jalur keluar kendaraan roda dua dan roda empat berada pada titik yang sama di sisi timur stasiun sehingga sering memicu antrean panjang.
"Penggabungan jalur keluar motor dan mobil menyebabkan penumpukan kendaraan. Kondisi ini menghambat mobilitas pengemudi maupun pengguna jasa transportasi," katanya.
Usulan ketiga adalah penyediaan jalur khusus bagi pengemudi ojek online. Menurut Rie, keberadaan jalur tersendiri akan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus mempercepat proses pelayanan penumpang tanpa mengganggu arus kendaraan lain. "Harapan kami ada ruang diskusi mengenai kemungkinan penyediaan jalur khusus masuk dan keluar bagi driver online. Ini solusi yang menurut kami bisa mengurai kemacetan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Atas surat tersebut, Dishub DIY telah memberikan tanggapan resmi melalui surat bernomor B/500.11.33/822/D9 tertanggal 14 Juli 2026. Dalam balasannya, dishub menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan Wakanda terkait penyelenggaraan parkir di kawasan Park and Ride Adisutjipto.
Menurut Rie, dalam surat tersebut dishub menyatakan seluruh usulan yang disampaikan akan dipelajari sebagai bagian dari evaluasi implementasi sistem parkir cashless full manless yang saat ini diterapkan. Wakanda, kata dia, berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada pelayanan publik tanpa mengurangi efektivitas pengelolaan parkir. Menurutnya, pengemudi ojek online merupakan bagian dari sistem transportasi yang mendukung mobilitas masyarakat sehingga perlu mendapatkan fasilitas yang memadai di kawasan simpul transportasi seperti Stasiun Maguwoharjo.
"Kami mengapresiasi karena dishub sudah merespons secara resmi. Mereka menyampaikan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi sistem parkir yang berjalan saat ini," tutupnya. (bas)