JOGJA - Ombudsman RI Perwakilan DIY mencatat penyelesaian laporan masyarakat terus menunjukkan tren positif sepanjang Semester I 2026. Hingga awal Juli, sebanyak 88 laporan berhasil dituntaskan atau hampir mencapai separuh target penyelesaian laporan sepanjang tahun ini. Di sisi lain, proses penyelesaian tersebut juga berhasil memulihkan kerugian masyarakat senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan DIY Hasidin mengatakan, target penutupan laporan sepanjang 2026 sebanyak 181 laporan. Hingga 9 Juli 2026, Ombudsman telah menyelesaikan 88 laporan atau sekitar 49 persen dari target tahunan. Ia merinci, sebanyak 65 laporan selesai pada tahap pemeriksaan, 20 laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil, sedangkan tiga laporan dicabut pelapor saat masih berada pada tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan proses penanganan laporan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
"Kami optimistis target penyelesaian laporan tahun ini bisa tercapai. Yang terpenting bukan hanya kuantitas laporan yang selesai, tetapi kualitas penyelesaiannya juga memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/7).
Menurutnya, pada semester I 2026 menjadi momentum baru karena Ombudsman mulai melakukan valuasi terhadap kerugian material masyarakat yang berhasil dipulihkan melalui penanganan laporan maupun Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Hasil inventarisasi sementara, kata dia, menunjukkan nilai kerugian masyarakat yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 3.569.746.000. Nilai tersebut berasal dari penyelesaian perkara sektor perbankan sebesar Rp 2,710 miliar, perizinan pekerja migran Rp 535,926 juta, pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Rp 300 juta.
Baca Juga: Siswa Sekolah Mulai Masuk, Harga Sayur dan Daging Merangkak Naik Efek MBG Diaktifkan Lagi
“Di sektor jaminan kesehatan Rp 23,53 juta,” terangnya.
Selain penyelesaian laporan, Ombudsman juga melakukan berbagai langkah pencegahan maladministrasi. Salah satunya melalui program Ombudsman On The Spot di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja dan Sleman, pelayanan di rumah sakit, hingga jemput bola ke komunitas nelayan dan petani. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menjaring berbagai persoalan riil seperti distribusi pupuk bersubsidi yang tidak merata. “Kami temui juga kendala kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan,” tandasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Muflihul Hadi menambahkan, pada Semester I 2026, Ombudsman juga memberikan perhatian terhadap sejumlah kasus strategis, di antaranya dugaan pencemaran TPS 3R Sokowaten di Bantul yang telah dikeluhkan sejak 2017, persoalan gagal bayar BUKP di Kulon Progo, hingga pengawasan sektor agraria, pelayanan pertanahan, dan infrastruktur.
Bahkan Kantor Pertanahan Kota Jogja memperoleh apresiasi atas inovasi pelayanan yang dinilai cepat dan bebas maladministrasi. Muflihul menegaskan, fungsi Ombudsman bukan sekadar menerima aduan masyarakat, tetapi memastikan hak-hak warga benar-benar dipulihkan melalui perbaikan pelayanan publik. "Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya. (bas)
Editor : Sevtia Eka Novarita