Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Sembilan Reklame Ilegal Tahun Ini, Mayoritas Izin Kadaluarsa 

Iwan Nurwanto • Minggu, 12 Juli 2026 | 15:17 WIB
Ilustrasi reklame luar ruang. (Radar Jogja File)
Ilustrasi reklame luar ruang. (Radar Jogja File)

 JOGJA - Wajah Kota Jogja masih belum bersih dari media luar ruang tak berizin. Buktinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih harus terus turun tangan untuk menertibkan reklame yang menyalahi ketentuan perizinan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, dari bulan Januari hingga Juni pihaknya menertibkan sebanyak sembilan titik. Reklame yang ditertibkan masuk kategori ukuran besar dengan konstruksi besi.

Menurut Dodi, reklame terpaksa ditertibkan karena menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Yakni dalam hal ketidaktertiban perizinan.

“Untuk SP (Surat Peringatan) kami luncurkan dari 1-2-3 sampai pembongkaran. Tahun ini ada sembilan yang kami bongkar,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Rakorda DPD PKS Sleman, Evaluasi Kinerja Semester I hingga Peluncuran Program Kasih Sayang

Selain penertiban reklame permanen. Satpol PP Kota Jogja juga menerbitkan reklame insidentil seperti rontek, spanduk, umbul-umbul, dan baliho. Tahun ini total ada 2.767 reklame insidentil yang sudah diterbitkan paksa.

Dalam pendataan reklame insidentil tersebut, petugas berdasar pada izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja. Berupa stiker resmi yang ditempelkan di fisik reklame.

“Selama tidak ada stiker dari DPMPTSP, langsung dilakukan penertiban,” ungkap Dodi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Jogja Budi Santosa mengungkapkan bahwa reklame ilegal merupakan yang tidak memperpanjang izin atau secara administratif telah kadaluarsa. Sementara dari segi fisik atau lokasi penempatan telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Gelar Jamasan Agung 2026, Pusaka Keraton Hingga Kentongan Raksasa Dijamas

Menurutnya, pembongkaran paksa reklame ilegal dilakukan jika pemilik mengabaikan surat peringatan perpanjangan izin.

Lantaran ketertiban izin berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dibayarkan pemilik reklame

“Jika tidak berizin atau ilegal maka diadakan surat peringatan oleh Satpol PP,” jelas Budi. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Baliho liar #Kota Jogja #baliho #reklame liar #reklame