JOGJA – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro mulai diintensifkan tahun ini.
Kini, tujuh pelanggar terjaring dan empat di antaranya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda masing-masing Rp50 ribu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, para pelanggar tersebut didapatkan dari razia di kawasan Malioboro pada 26 Juni 2026 lalu.
Dari total tujuh yang terjaring, empat sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jogja pada 29 Juni 2026 dengan denda masing-masing Rp 50 ribu. Terdiri dari tiga tukang becak dan satu kusir andong.
“Untuk tiga orang lainnya sedang kami tindak lanjuti proses yustisinya,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
Dodi mengakui ada berbagai faktor yang membuat Perda KTR baru bisa diintensifkan di Malioboro setelah sembilan tahun disahkan. Pertama, karena penetapan Malioboro sebagai KTR sendiri baru dilakukan enam tahun lalu melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 tahun 2020.
Baca Juga: Lawan Inggris, Meksiko Berharap Tuah Magis Stadion Azteca
Faktor lainnya, Dodi berdalih ada beberapa hal yang harus disiapkan. Seperti penegakan di Malioboro harus melalui pendekatan persuasif dan administratif dengan edukasi dan sosialisasi.
“Karena sebagian besar pelanggar adalah wisatawan yang belum mengetahui aturan di Malioboro, pemkot dan satpol pp memilih memberikan teguran dan edukasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan sebelum dikenai sanksi pidana ringan,” ujarnya.
Selain itu, sebelum penegakan Perda KTR, pemkot juga harus menyiapkan berbagai sarana pendukung. Seperti menambah penanda dan lokasi tempat khusus merokok (TKM) agar masyarakat memiliki alternatif yang jelas untuk merokok.
Baca Juga: Langganan Ditolak, Petugas Sensus Ekonomi Rela Jadi Tempat Curhat demi Kejar Target Pendataan
Sederhananya, dalam penegakan KTR di Malioboro Satpol PP Kota Jogja melakukan secara bertahap. Pada tahap awal, masyarakat harus dipastikan memahami aturan melalui sosialisasi, penyediaan fasilitas pendukung, dan penegakan administratif.
Setelah mekanisme yustisi serta koordinasi antarinstansi siap, penegakan hukum dapat dilaksanakan secara lebih optimal supaya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya bukan karena ada hambatan regulasi, tetapi kami memilih pendekatan bertahap,” beber Dodi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo menyatakan, legislatif saat ini juga terus memperkuat penegakan KTR.
Dalam pembahasan yang tengah dilakukan, revisi perda KTR akan fokus pada perubahan pasal dan sanksi agar dapat memberi efek lebih jera bagi pelanggar.
Perubahan juga menyesuaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beberapa poin yang akan diubah dari Perda No 2/ 2017 meliputi penambahan usia minimal pembelian rokok dari 18 menjadi 21 tahun, lalu juga penerapan sanksi administratif di tempat bagi pelanggar KTR, serta juga pengetatan iklan bagi produk rokok.
“Tahun ini harus selesai dibahas dan begitu selesai sudah bisa langsung diundangkan,” tambahnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita