JOGJA - Pemprov DIY terus mematangkan skema penerapan kawasan full pedestrian di kawasan Malioboro yang rencananya dimulai pada November 2026. Salah satu langkah yang disiapkan ialah pemasangan portal di sejumlah jalan sirip menuju kawasan Malioboro.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan, pemasangan portal di sejumlah jalan sirip, termasuk Jalan Reksobayan yang bersinggungan dengan akses Korem 072/Pamungkas dan Polresta Jogja, bukan dimaksudkan sebagai penutup jalan secara permanen. Portal tersebut merupakan bagian dari sistem manajemen akses yang akan diatur melalui standar operasional prosedur (SOP).
"Prinsip utama yang kami pegang adalah kawasan pedestrian tetap harus menjamin kelancaran tugas pelayanan publik dan keamanan. Karena itu, portal bukan penghalang permanen, melainkan bagian dari sistem pengaturan akses," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Shayne Pattynama Dirumorkan ke PSS Sleman? Manajemen: Ditunggu Saja!
Karena itu, Erni memastikan, kendaraan operasional TNI, Polri, ambulans, pemadam kebakaran, maupun kendaraan pelayanan publik tetap diberikan akses sesuai kebutuhan operasional. Mekanisme buka-tutup portal, pengaturan waktu, hingga petugas yang berwenang mengoperasikan portal akan disusun bersama seluruh instansi terkait.
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga telah dilakukan, termasuk melalui audiensi bersama Korem 072/Pamungkas. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, berbagai masukan teknis disampaikan terkait akses kendaraan operasional, pengamanan kawasan, hingga mekanisme pelayanan pada kondisi darurat.
"Sampai saat ini koordinasi masih berjalan secara intensif," katanya.
Menurutnya, apabila ke depan diperlukan dokumen kerja sama maupun kesepakatan teknis, penyusunannya akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Selain aspek keamanan, Dishub DIY juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar pembatasan akses kendaraan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha di sekitar Malioboro.
Erni mengatakan, pemerintah telah menyiapkan pengaturan akses bagi penghuni kawasan, distribusi logistik melalui pengaturan jam bongkar muat, penyediaan titik drop off, penyempurnaan jalur pelayanan, hingga komunikasi intensif dengan warga dan pelaku usaha.
Baca Juga: Tarif Retribusi Rp 5000 per Orang Mulai Berlaku
"Prinsipnya yang ingin kami kurangi adalah kendaraan bermotornya, bukan aktivitas ekonominya," tegasnya.
Di sisi lain, kesiapan transportasi publik dan kantong parkir juga terus diperkuat menjelang implementasi kebijakan tersebut. Pemprov DIY, sambung Erni, mengusung konsep park and ride dan park and walk, sehingga kendaraan pribadi diarahkan parkir di kawasan penyangga sebelum pengunjung melanjutkan perjalanan menuju Malioboro menggunakan Trans Jogja, berjalan kaki, maupun moda transportasi ramah lingkungan lainnya. Pengembangan parkir juga akan didukung sistem smart parking yang memungkinkan masyarakat mengetahui ketersediaan ruang parkir secara real time, memperoleh navigasi menuju lokasi parkir terdekat, hingga memanfaatkan pembayaran digital.
”Target kami bukan sekadar menyediakan parkir lebih banyak, tetapi membangun sistem mobilitas yang lebih efisien, nyaman, dan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menargetkan, kawasan full pedestrian tetap dimulai pada November 2026. Karena itu pula, sejak Juni lalu, desain pemasangan portal di jalan-jalan sirip telah disiapkan sebagai bagian dari penataan akses kendaraan.
"November nanti kami coba. Sirip-sirip jalan akan dipasang portal agar masyarakat memahami mana akses yang dibuka dan ditutup saat jam pedestrian," tambahnya. (bas/zam)
Editor : Herpri Kartun