Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masa Cuti Gubernur Berakhir, Sekprov DIY Pastikan HB X Kembali Aktif Bertugas

Yusuf Bastiar • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:58 WIB
Headshot: Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2026). Fahmi Fahriza/Radar Jogja 

 
Headshot: Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2026). Fahmi Fahriza/Radar Jogja   

JOGJAKARTA - Masa cuti sementara Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono (HB) X berakhir pada Rabu (1/7).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memastikan HB X akan kembali aktif menjalankan tugas pemerintahan mulai Kamis (2/7), termasuk dijadwalkan menghadiri rapat paripurna DPRD DIY.

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, kondisi Gubernur DIY dalam keadaan baik usai menjalani cuti untuk kepentingan kesehatan.

Karena itu, lanjut dia, aktivitas kedinasan akan kembali dijalankan seperti biasa setelah masa cuti berakhir.

"Per hari ini masa cutinya sudah habis. Besok lihat saja di rapat paripurna bersama DPRD DIY. Aktif lagi bertugas mulai besok karena masa cutinya sampai tanggal 1 Juli," ujar Made saat ditemui di Komplek Kepatihan, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: 4 Pameran Seni di Jogja Sepanjang Juli 2026 yang Masih Bisa Dikunjungi 

Menurut dia, rapat paripurna DPRD DIY membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan menjadi agenda pertama setelah HB X kembali bertugas. Namun, mekanisme penyampaian dalam rapat tersebut dipastikan berbeda karena materi pertanggungjawaban APBD cukup panjang.

"Karena pertanggungjawaban APBD cukup panjang, nanti mekanismenya pasti berbeda. Tidak dibacakan seluruhnya," jelasnya.

Sebelumnya, HB X menjalani cuti sementara mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026 untuk keperluan kesehatan. Selama masa cuti tersebut, roda pemerintahan dipimpin Wakil Gubernur DIY Paku Alam (PA) X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.

Penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026. Dalam masa penugasan itu, seluruh tugas pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Wakil Gubernur hingga masa cuti gubernur berakhir.

Ni Made sebelumnya menjelaskan bahwa ketidakhadiran HB X semata-mata untuk menjalani agenda yang berkaitan dengan kesehatan dan bukan karena alasan lain.

Dengan berakhirnya masa cuti tersebut, Pemprov memastikan seluruh agenda pemerintahan akan kembali dipimpin langsung oleh HB X.

Baca Juga: Ingin Punya Pengalaman Sebelum Kerja, Pemerintah Membuka Program Magang Nasional 2026, Siapkan 4 Hal Ini Dulu Sebelum 15 Juli

Kehadiran HB X dalam rapat paripurna DPRD DIY sekaligus menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan secara penuh di tingkat provinsi.

“Alhamdulillah gubernur tidak ada apa-apa. Sehat,” tandasnya. (bas)

Editor : Bahana.
#Pemprov DIY #HB X #Hamengku Buwono X #gubernur diy