SLEMAN - Kasus dugaan malapraktik oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan atas kematian anak berusia tiga tahun bernama Naura Dwi Meydita Putri, terus bergulir. Proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIJ kini sudah melakukan klarifikasi terhadap 14 orang terkait.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Ihsan menjelaskan, 14 orang yang dimintai keterangan itu berasal dari pihak pelapor dan terlapor. Baik dari keluarga korban maupun pihak rumah sakit. Termasuk dari dokter yang menangani korban.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga dan Wisatawan hingga Berkata Kotor saat Lewat, JLFR Dilarang di Malioboro
Dia menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kami terus melakukan upaya-upaya klarifikasi untuk membuat terang, apakah ada dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya saat ditemui di Mapolda DIJ, Selasa (30/6).
Ihsan menjelaskan belum ada saksi ahli yang dipanggil hingga kini. Hanya saja sudah dijadwalkan pada awal Juli selepas pemeriksaan antara kedua pihak selesai. Hanya saja untuk kepastian waktunya tetap mempertimbangkan ketersediaan dari saksi ahli itu sendiri.
Baca Juga: Reno Candra Sangaji Juga Jadi Tersangka di Kejati DIY, Kerugian Negara Disebut Rp 4,22 Miliar
"Tergantung saksi ahli apakah punya waktu. Tapi sekali lagi kami ingin ini cepat berproses sehingga kepastian hukumnya jelas," ujarnya.
Rencananya saksi ahli berasal dari bidang kedokteran, yakni perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Harapannya dengan saksi ahli yang independen dan netral penyelidik bisa melihat lebih jelas dalam menangani kasus ini.
Sekaligus dalam rangka meminta pendapat sebagai bekal untuk memperoleh alat bukti. "Kami akan meminta keterangan IDI dan saksi ahli lain, sehingga kasus ini bisa terang benderang," tegasnya.
Menurut Ihsan, tujuan dari penerapan hukum adalah memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Dalam tahap ini kepolisian mencari kepastian hukum dahulu untuk bisa menegaskan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.
Ini agar nanti tidak lagi menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Lantaran dari pihak korban menyampaikan pendapat, sementara sisi terlapor juga memberi pendapat yang kontra lewat kajian-kajian. "Dengan semakin cepat kami tangani, juga akan semakin tahu arah penyelidikannya seperti apa," ujarnya. (del/laz)