Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kevalidan Data Jadi Kunci Peroleh Keringanan UKT di UIN Sunan Kalijaga Jogja

Delima Purnamasari • Minggu, 28 Juni 2026 | 20:43 WIB
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (admisi.uin-suka.ac.id)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (admisi.uin-suka.ac.id)

 

JOGJA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada calon mahasiswa baru (camaba) untuk bisa mengakses pendidikan tinggi, tak jarang dinilai melebihi kemapuan ekonominya.

Untuk itu perguruan tinggi menyediakan sejumlah mekanisme sanggah sebagai prosedur peninjauan ulang terhadap besaran golongan biaya yang dibebankan pada mahasiswa. 

Ketua Admisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogja Handini menjelaskan, ada sejumlah prosedur yang dilakukan dalam penentuan UKT maba. Mereka belum memiliki nomor induk mahasiswa (NIM), sehingga prosesnya masih di bagian admisi.

Baca Juga: UKT Tak Sesuai Penghasilan Orang Tua, Mahasiswa Baru Ramai-Ramai Ajukan Banding, Kampus Hanya Lihat Aspek Fisk, Bukan Kondisi Riil

Dia bercerita, usai mahasiswa dinyatakan diterima maka harus mengisi data profil terlebih dahulu. Termasuk di dalamnya data penghasilan dan kartu bantuan yang dimiliki, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lalu akan keluar pemeringkatan yang menentukan mereka masuk dalam golongan UKT berapa.

"Di kami jalur masuk itu tidak menentukan UKT, karena yang menentukan itu penghasilan orang tua dan beban keluarga. Kalau ada yang berpandangan jalur prestasi atau mandiri akan tinggi, di UIN Sunan Kalijaga itu tidak," katanya dihubungi, Minggu (28/6).

Saat golongan dan nominal UKT muncul, baru mahasiswa bisa melakukan pembayaran dan akan memiliki NIM. Setelah itu, prosesnya akan dialihkan pada bidang akademik untuk pembelajaran. Hanya saja tidak serta-merta seluruh camaba melalui proses demikian.

Bisa jadi ada yang merasa UKT yang dikenakan lebih tinggi, sehingga melakukan proses banding. Handini menilai, kondisi ini kerap terjadi karena ketidaksesuaian pengisian mahasiswa. Utamanya dalam penghitungan penghasilan dan beban orang tua yang tidak selaras. "Ketika data dikatakan tidak valid, kami akan lakukan verifikasi ulang," ujarnya.

Baca Juga: UKT Tinggi, Ortu dan Mahasiswa Wajib Sesuaikan Kemampuan; Kampus Negeri Kini Tak Lagi Lebih Murah dari Swasta

Verifikasi ulang ini dilakukan melalui proses yang panjang. Salah satunya melalukan panggilan video melalui platform Zoom demi mendapatkan data yang valid. Hanya saja dia menegaskan ketika camaba tidak mengikuti proses ini maka akan langsung dikenakan UKT tertinggi, yakni golongan tujuh.

Begitu juga dengan camaba yang sama sekali tidak melakukan pengisian data, maka kampus akan langsung mengenakan UKT tertinggi. Handini menegaskan, kebijakan ini sudah disampaikan sejak awal proses pendaftaran mahasiswa. "Banyak orang tua maupun mahasiswa menyampaikan keterbatasan waktu, padahal sebetulnya jangka waktunya lama," ujarnya.

Handini menegaskan, kevalidan data adalah kunci mendapatkan UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Misalnya, foto rumah, rekening listrik, hingga nilai jual objek pajak (NJOP) rumahnya, termasuk gaji orang tua.

Dia menyebut, dengan teknologi saat ini pihak kampus juga semakin mudah untuk melakukan konfirmasi. Misalnya, apakah KIP yang dilampirkan adalah yang masih berlaku dan apakah camaba mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. "Misal dia dapat bantuan dari pemerintah kalurahan atau pemerintah setempat, itu juga perlu dicantumkan dalam form," pesannya.

Baca Juga: Mimpi yang Dijaga Orang Tua, dari Rumah Sederhana di Notoyudan Jogja, Nurma Menembus UGM dengan UKT Nol

Menurutnya, mahasiswa bisa jadi mendapatkan UKT tertinggi yang tidak sesuai kemampuannya jika tidak kooperatif menjalankan prosedur ini. Padahal, dari kampus sudah menyebarkan informasi melalui Facebook, nomor kontak WhatsApp masing-masing, hingga situs web.

Meski demikian, UIN Sunan Kalijaga tidak hanya memberi kesempatan sanggah yang hanya ada di awal proses pendaftaran. Kampus juga memberikan kesempatan banding UKT.

Skema banding ini bisa diikuti sejak mulai mahasiswa duduk di semester dua hingga selesai masa studi. Mahasiswa bisa melakukan upaya banding berkali-kali tiap semesternya. Untuk bisa lolos mahasiswa harus menyampaikan kondisi ekonomi secara rill, termasuk apabila memang ada kejadian luar biasa.

Misalnya, terkena bencana, orang tua dapat pemutusan hubungan kerja, bahkan orang tua meninggal.  "Banding ini sudah tidak kembali ke kami. Mahasiswa mengajukannya di dekan atau ke fakultas masing-masing," ujarnya. (del/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#KIP #universitas islam negeri #ukt #UIN Sunan Kalijaga #uang kuliah tunggal