Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mesin Susu Senilai Rp 4,7 Miliar Tak Berfungsi, Pemprov DIY Dukung Penyidikan  Dugaan Korupsi di Dinkop UKM oleh Kejati

Fahmi Fahriza • Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31 WIB
Sekprov DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti. (Foto: Fahmi Fahriza/Radar Jogja)
Sekprov DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti. (Foto: Fahmi Fahriza/Radar Jogja)

JOGJA - Pemprov DIY menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY tahun anggaran 2023.

Pemprov juga membeberkan kronologi proyek itu, mulai dari proses lelang hingga keputusan pemutusan kontrak terhadap rekanan.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan, kedatangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke Dinkop UKM merupakan bagian dari proses pengumpulan data.

Menurutnya, pemprov sendiri bersikap kooperatif dan membuka seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik.

Baca Juga: Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Susur Sungai dan Arung Jeram, Sedimen Sungai Code Mulai Dikeruk

 "Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat Kementerian Koperasi untuk menjalankan program itu.

 Jadi, kehadiran Kejati di sana untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar," ujar Ni Made, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, proyek itu merupakan program penugasan dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2023 dengan total pagu Rp 8,17 miliar.

 Dari nilai tersebut, sekitar Rp 4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan mesin dan peralatan factory sharing.

Proses pengadaan kemudian menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 4.622.844.750.

Baca Juga: Soal Penggeledahan Kejati di Kantornya, Sebut Masih Berkoordinasi dan Siap Ikuti Proses sesuai Regulasi

Namun dalam pelaksanaannya, rekanan dinilai tidak mampu memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

 "Kalau kita beli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberi justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima.

Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita," urai Made.

Di sisi lain, Asisten Sekprov DIY Bidang Administrasi Umum Srie Nurkyatsiwi yang saat proyek berjalan masih menjabat kepala Dinkop UKM DIY menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan melalui dua kali perpanjangan kontrak hingga awal 2024.

Meski demikian, hasil commissioning test atau uji coba operasi yang melibatkan tenaga ahli dan praktisi produksi susu UHT menunjukkan mesin itu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

"Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi.

Baca Juga: Menguak Fakta Unik Banyuwangi yang Selama ini Identik dengan Mitos Santet

Merespons wanprestasi itu, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan, dan sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan,"  ungkap Siwi.

Setelah kontrak diputus, Pemprov DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM melakukan audit tujuan tertentu dengan melibatkan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.

Audit itu bertujuan mengidentifikasi penyebab kegagalan pengadaan sekaligus menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian proyek.

Pemprov DIY akan terus mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejati DIY dan memastikan seluruh data yang dibutuhkan penyidik dibuka secara transparan.

Pemerintah daerah juga menyatakan berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai aturan serta tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan penggunaan anggaran negara. (iza/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Rumah Produksi Susu #Ni Made Dwi Panti Indrayanti #Dinkop UKM #dinas koperasi dan ukm #Korupsi