JOGJA - DPRD Kota Jogja berkonsultasi ke Kementerian Sosial di Jakarta terkait dengan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk pemberian bantuan pemerintah. Konsultasi dilakukan menyusul banyaknya berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah kota dan legislatif di lapangan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro mengatakan, dalam hal pemberian bantuan terhadap masyarakat pemkot sudah memiliki Jaminan Pendidikan Daerah (JPD). Program bantuan pendidikan yang dibiayai APBD itu menyasar masyarakat miskin pada desil satu hingga lima yang tercatat dalam DTSEN.
Meski begitu, Kuncoro menyebut di lapangan masih banyak masyarakat miskin yang masuk kategori desil lima namun tetap membutuhkan bantuan tersebut. Melalui konsultasi dengan kementerian, pihaknya berharap bisa mendapat penjelasan yang pasti dalam penerapan kebijakan di lapangan.
“Kami melalui Komisi D ingin mendapatkan penjelasan, informasi yang valid untuk bisa diaplikasikan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada,” ujar Kuncoro, Selasa (23/6).
Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini menyatakan, batas kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan kepada masyarakat yang masuk DTSEN menjadi salah satu kendala. Salah satunya terkait dengan proses pengajuan ulang data masyarakat yang membutuhkan waktu lama.
Darini menjelaskan, masyarakat yang datanya belum sesuai dapat melakukan pengajuan ke pemerintah melalui dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (dinsosnakertrans) untuk dikirim ke pemerintah pusat. Namun proses tersebut memerlukan waktu sekitar tiga bulan sesuai untuk jangka waktu pemutakhiran data.
Baca Juga: Karena Kesehatan, Raudi Akmal Ajukan Penangguhan Penahanan, Kustini Sri Purnomo Jadi Penjamin
“Kami banyak menerima masukan dari masyarakat terkait hal itu,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa pembagian desil antara pemerintah daerah dengan pusat memang dapat berbeda. Namun menurutnya masalah itu bisa diatasi melalui peraturan di tingkat daerah, karena DTSEN masih dalam masa transisi
Agus menegaskan, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan kepala daerah selama proses verifikasi berlangsung. Sehingga kriteria penerima manfaat bisa disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi di wilayah masing-masing.
"Kami sarankan untuk bersama dengan badan pusat statistik dan dinas sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," katanya. (inu)
Editor : Sevtia Eka Novarita