JOGJA – Pemkot Jogja memastikan akan melakukan sanksi di tempat bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) Malioboro tahun ini. Saat ini, progres menuju penegakan langsung itu masih menunggu hasil koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja dengan aparat penegak hukum (APH).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, sampai saat ini masih berproses dengan lintas instansi penegak hukum untuk implementasi sanksi yustisi. Baik itu dengan kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan negeri.
“Kami sedang mengupayakan untuk sidang di tempat. Sehingga perlu koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan negeri, dan saat ini sedang berlangsung,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Dodi menyatakan, dari sisi internal personel sudah siap menerapkan sanksi yustisi. Namun koordinasi dengan APH penting untuk menentukan montase atau praktik penggabungan implementasi aturan di masing-masing instansi agar menjadi satu kebijakan.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Jogja, jumlah pelanggar KTR di Malioboro terbilang masih cukup banyak. Selama periode Januari hingga pertengahan Juni tahun ini tercatat sudah ada 1.343 pelanggar. Mendekati total pelanggar pada 2025 yang mencapai 2.119 pelanggar.
Mayoritas pelanggar merupakan wisatawan dan tak sedikit di antaranya yang berdalih belum mengetahui aturan. Sehingga sosialisasi terkait dengan KTR di Malioboro terus dilakukan.
“Kami masih menekankan upaya persuasif dengan memberi pemahaman kepada wisatawan terkait aturan KTR,” ujarnya.
Menilik aturan KTR di Malioboro, Pemkot Jogja telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR. Namun proses perubahan aturan perda kini tengah dibahas oleh legislatif agar implementasinya lebih optimal.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo mengungkapkan, revisi Perda KTR akan fokus pada perubahan pasal dan sanksi. Perubahan tersebut memungkinkan efek lebih jera bagi pelanggar.
Perubahan juga menyesuaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beberapa poin yang akan diubah dari Perda No 2/ 2017 meliputi penambahan usia minimal pembelian rokok dari 18 menjadi 21 tahun, lalu juga penerapan sanksi administratif di tempat bagi pelanggar KTR, serta juga pengetatan iklan bagi produk rokok.
“Tahun ini harus selesai dibahas dan begitu selesai sudah bisa langsung diundangkan,” tambahnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita