SLEMAN - Langkah dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R dalam memperjuangkan integritas kampusnya, justeru berujung naas.
Dosen itu dipecat secara tidak hormat. Bahkan juga didakwa oleh pihak kampus dan yayasan telah mencemarkan nama baik.
Hal itu diungkapkan Wetub Totaubun selaku kuasa kukum R dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.
Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari R pada bulan Mei 2026.
Buntut dari keberanian dosen itu dalam mengritik rekan sejawat, pejabat hingga guru besar yang diduga mempublikasikan karya ilmiah di jurnal predator.
Sebagai informasi, jurnal predator adalah jurnal yang di dalam proses penerbitannya tidak didapati proses peninjauan ilmiah atas naskah yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kualitas jurnal predator juga diragukan secara akademis.
Namun upaya menjaga integritas kampus itu justru berujung pemecatan R pada April 2026.
Wetub menyebut, sebelum menghadapi pemecatan R juga mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pihak kampus.
Baca Juga: Miliki LP2B, Pemkab Kulon Progo Berharap Ada Insentif dari Pemerintah Pusat
Seperti dikucilkan, dimarahi, dan terus menerus dikritik oleh sesama dosen hingga dekanat. Lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik kampus.
Wetub menjelaskan, kliennya sebenarnya memiliki niat baik. Yakni memberitahu kepada rekan-rekannya tentang jurnal-jurnal yang dipublikasikan sudah dinyatakan discontinue atau tidak dapat lagi digunakan.
Tapi alih-alih mendapatkan apresiasi, kliennya justru dipanggil oleh pihak dekanat dan rektorat.
"Klien kami sebenarnya butuh perlindungan sebagai pelapor, tetapi naasnya dia malah diberikan sanksi karena dalil pihak kampus maupun yayasan menganggap ini mencemarkan nama baik kampus," ujar Wetub kepada Radar Jogja melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026).
Terkait proses hukum, Wetub menyatakan pihaknya telah berupaya menempuh jalur bipartit atau perundingan langsung dengan pihak kampus dan yayasan.
Baca Juga: Trans Jateng Bakal Melintasi Kota Magelang, Dishub Siapkan 13 Halte dan Bidik Peningkatan Kunjungan
Namun upaya itu mengalami deadlock karena pihak kampus tetap teguh pada pendiriannya dan menganggap tindakan pemecatan itu sudah benar.
Guna mencari keadilan, LBH Jogja kini telah mendaftarkan proses tripartit ke dinas tenaga kerja (disnaker) untuk mempertemukan pihak pekerja, pengusaha (yayasan), serta pihak terkait lainnya.
Upaya itu mencari penyelesaian atas kasus tersebut.
"Namun kami tegaskan kasus ini bukan sekedar masalah ketenagakerjaan. Isu yang kami dorong sebenarnya isu kebebasan akademik dan integritas akademik di dunia pendidikan,” tegas Wetub.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Humas UAJY Ike Devi Sulistyaningtyas meminta agar menunggu rilis resmi dari pihak kampus.
Keterangan resmi dari universitas, saat ini tengah diproses di Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun