JOGJA - Penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang dilaporkan keluarga balita berusia tiga tahun Naura Dwi Meydita Putri, terus bergulir. Polda DIJ telah meminta klarifikasi terhadap beberapa orang untuk mendalami rangkaian penanganan medis yang dijalani korban sebelum meninggal dunia.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Ihsan mengatakan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Ihsan, Jumat (12/6).
Menurut Ihsan, tim penyidik saat ini masih terus berupaya mengumpulkan keterangan, termasuk dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui secara pasti terkait peristiwa tersebut. "Sampai saat ini ada delapan orang yang sudah dimintai klarifikasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, lima orang telah dimintai klarifikasi pada pekan lalu. Mereka berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan riwayat pemeriksaan dan penanganan korban sebelum dirujuk ke RSUD Prambanan.
Sementara pemeriksaan kemudian berlanjut pada pekan ini dengan memanggil tiga orang tambahan dari kalangan tenaga medis. "Tiga orang tambahan ini dimintai klarifikasi yaitu satu dokter dari klinik pemberi rujukan dan dua dokter dari RSUD Prambanan," lanjutnya.
Sebagai konteks dan informasi, kasus ini bermula dari laporan keluarga balita yang meninggal dunia setelah menjalani tindakan sedasi sebelum pemeriksaan CT Scan di RSUD Prambanan, April 2026. Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis dan melaporkan peristiwa itu ke Polda DIJ untuk diproses secara hukum.
Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung guna mengungkap kronologi dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini. "Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," bebernya. (iza/laz)