Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jalani Sidang di MK, Trah Sultan HB II Desak Penyederhanaan Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional

Iwan Nurwanto • Kamis, 11 Juni 2026 | 21:20 WIB
SIDANG: Perwakilan Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus Trah Sultan HB II seusai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/6/2026). DOKUMENTASI YAYASAN VASATII SOCANING LOKIKA
SIDANG: Perwakilan Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus Trah Sultan HB II seusai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/6/2026). DOKUMENTASI YAYASAN VASATII SOCANING LOKIKA

JOGJA - Trah Sri Sultan Hamengkubuwono II (HB II) yang sebelumnya mengajukan gugatan tentang berbelitnya pengajuan gelar pahlawan nasional resmi menjadi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Dalam persidangan tersebut pemohon mengajukan penyederhanaan perihal administrasi pengajuan gelar pahlawan nasional.

Perwakilan Yayasan Vasatii Socaning Lokika Fajar Bagoes Poetranto sebagai pemohon mengajukan gugatan pengujian materiil  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Sebab beberapa pasal dalam undang-undang tersebut dinilai memuat proses pengajuan gelar pahlawan nasional yang berbelit.

Fajar mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan administratif yang cukup menjadi kendala bagi pihaknya. Contohnya harus melalui pengakuan dari ahli waris dan wajib mengikuti prosedur birokrasi. Alhasil pengusulan HB II sebagai pahlawan nasional menjadi tidak efektif.

Baca Juga: Bantaran Sungai Diproyeksikan Jadi Wisata Alternatif di Kota Jogja, ini yang Dilakukan Pemkot Jogja

Dia berharap, melalui gugatan yang sudah diajukan nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi negara untuk lebih menyederhanakan proses pengajuan gelar pahlawan. Khususnya bagi HB II. Pun sejatinya HB II juga merupakan tokoh pejuang masa lampau kerajaan pra kemerdekaan.

“Sehingga seharusnya pengusulan gelar pahlawan nasional dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada dewan gelar tanpa wajib melalui syarat rekomendasi daerah yang berbelit,” ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Fajar merinci, poin yang merugikan proses pengajuan gelar pahlawan nasional bagi HB II termuat dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2009. Yakni ada persyaratan berupa persetujuan atau tanda tangan dari pihak di luar garis keturunan.

Baca Juga: Wah, Pelajar Terlibat Peredaran Pil Sapi di Gunungkidul: Polisi Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Ribuan Butir

Menurutnya, ketentuan tersebut bisa menciptakan hambatan terhadap hak waris dan martabat bagi keluarga keturunan langsung HB II. Kebijakan itu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan prosedur yang diskriminatif. Serta menghalangi hak ahli waris untuk mendapatkan pengakuan atas hak dan martabat leluhurnya.

“Syarat administratif tersebut memberikan wewenang mutlak kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan silsilah langsung untuk menjegal proses administratif hak-hak keluarga,” tambahnya.

Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus Trah Sultan HB II Ananta Hari Noorsasetya menegaskan, sosok leluhurnya sudah sangat layak menyandang gelar pahlawan nasional. Lantaran memiliki peran krusial dalam melawan penjajahan.

Baca Juga: Tagih Utang Bawa Pedang Katana dan Celurit, Debt Collector Terancam 7 Tahun Penjara akibat Aniayanya Warga Gunungkidul   

Disamping itu, HB II juga dikenal sebagai raja yang dan gigih dan berpendirian teguh. Disamping itu sosok HB II juga banyak menginspirasi karya sastra dan kebudayaan yang bernuansa perjuangan.

“Kami berharap jasa-jasa dan warisan Sultan HB II bisa dijadikan teladan bahkan hingga generasi alfa atau generasi terkini,” tandas Ananta. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Gelar Pahlawan Nasional #Penyederhanaan #administrasi pengajuan #Trah Sultan HB II #Mahkamah Konstitusi (MK)